Tembilahan (www.detikriau.org) — Menyediakan jalan yang baik untuk keselamatan warga sudah menjadi kewajiban pemerintah. jika keharusan itu tidak dijalankan, apalagi ada penguna jalan yang mengalami kecelakaan, warga berhak untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang Warga Tembilahan, Indra (43) melalui sambungan teleponnya kepada detikriau.org. Ketentuan itu diaktakannya tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pertanggungjawaban ini menurut indra yang juga menjabat sebagai Sekjend Fokus Ornop Inhil ini memang disesuaikan dengan kewenangan di tiap-tiap jalan. Apabila jalan itu merupakan jalan nasional, maka warga dapat menuntut pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian PU. Jika jalan Provinsi, warga bisa menuntut pemerintah atau Dinas PU Provinsi dan jika kewenangan jalan itu milik Pemkab Inhil, warga bisa menuntut pemkab atau Dinas PU setempat.
” ini harusnya disosialisasikan agar penyelenggara pemerintahan tidak bisa berbuat seenaknya membiarkan kerusakan ruas jalan,” Sampaikan Indra. Ahad (23/2)
Hal lain yang juga perlu untuk disampaikan, masih menurut Indra, perbaikan kerusakan ruas jalan selama ini dinilainya dilakukan asal jadi. bahkan ia menduga perbaikan tidak dilaksanakan sesuai standar mutu yang disyaratkan.
“Meski saya tidak punya bukti akurat tapi saya menyakini dugaan saya ini benar. buktinya belum lama perbaikan dilakukan, jalan sudah kembali rusak. Ini pelaksananya yang bermain atau perencanaan teknisnya yang tidak baik atau faktor lain.” Tanya Indra
Diakhir pembicaraanya Indra mengajak semua pihak terutama masyarakat untuk berani terlibat secara langsung dalam melakukan pengawasan pengerjaan proyek, terutama proyek-proyek pemerintah. Seluruh pembiayaan proyek yang dilakukan pemerintah notabenenya bersumber dari uang rakyat artinya rakyat berhak untuk mendapatkan informasi dan kepastian bahwa penggunaan uang rakyat itu dilakukan sesuai dengan apa yang sudah menjadi keharusan.
“Hari ini kita masih banyak menemukan pelaksana proyek yang terkesan menutup-nutupi pekerjaan mereka. bahkan untuk memasuki lokasi proyek, kesannya telalu tabu, apalagi bagi warga biasa. alasannya bermacam-macam. mulai dari faktor keselamatan, keamanan dan berbagai hal lainnya. tapi saya menduga, yang lebih utama dilatarbelakangi karena mereka takut sesuatu hal yang disembunyikan akan diketahui oleh masyarakat.” Sindir Indra.(dro)


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil