TEMBILAHAN (detikriau.org) – AH (33) dibekuk kepolisian, Senin (27/6/2016) malam. Pasalnya, warga jalan Lingkar II Tembilahan ini terbukti terlibat tindak pidana narkoba.
Pembekukan tersebut dilakukan di jalan Pendidikan Tembilahan, tepat di depan kampus AKBID Gemilang Husada sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, ia sedang berdiri di atas sepeda motor miliknya seorang diri, tak lama kemudian ia dihampiri beberapa anggota Polantas Polres Inhil untuk meminta kelengkapan surat-surat kendaraan.
Dimana, kala itu kepolisian lalu lintas ini sedang melakukan patroli rutin di sekitar jalan Swarna Bumi dan jalan Pendidikan.
“Pria itu tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Wajahnya mencurigakan, lantas anggota ini hendak melakukan pemeriksaan namun ditolak bahkan melawan,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Heriman Putra.
Kemudian, lanjutnya, anggota Sat Lantas itu menghubungi petugas Satres Narkoba dan tak lama kemudian beberapa anggotapun berdatangan ke TKP.
Disaat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 2 paket ukuran sedang. Barang haram itu disimpannya dalam bungkus rokok di kantong bagian depan sebelah kiri.
“Tsk beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi