
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan musnahkan Narkoba jenis Ganja seberat 3 Kilogram dan Sabu-sabu 50 Gram di halaman kantor Kejaksaan Tembilahan jalan KH Dewantara, Selasa (9/6/2015).
Pemusnahan barang bukti Narkotika ini dalam rangka hari bhakti adhyaksa ke-54 pada tanggal 22 Juni 2015 mendatang.
Kepala Kejari Tembilahan, Lulus Mustofa SH MH mengatakan, pemusnahan barang haram ini merupakan barang bukti hasil kasus tindak pidana Narkotika sejak tahun 2014 lalu hingga sekarang dengan jumlah 89 perkara.
“Pelakunya bervariasi, mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa. Bahkan, ada juga sebagian dari mereka itu yang telah mencapai umur 50 tahun keatas,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Perkara limpahan dari pihak kepolisian ini, kata Lulus semakin tahun semakin meningkat, belum pernah menurun. Sebab itu, ia ada wacana untuk melakukan sosialisasi kalau pecandu barang haram itu bisa disembuhkan dengan cara rehabilitas.
Wacananya itu akan bekerjasama dengan beberapa instansi terkait guna memberi pemahaman terhadap masyarakat Inhil khususnya.
“Perlu saya sampaikan, mereka (pengguna Narkoba) yang meminta rehab, tidak dikenakan hukuman ataupun proses yang berkenaan dengan penegakkan hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada pemusnahan pagi itu tampak dihadiri beberapa instansi terkait, diantaranya pihak Polres Inhil, Kodim 0314 Inhil, Pengadilan Negeri Tembilahan dan Lapas Kelas II A Tembilahan. Selain itu, juga tampak dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Inhil. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi