
Tembilahan (ww.detikriau.org) –Kejaksaan Negri Tembilahan nyatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan terkait penanganan barang sitaan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan melalui Kasi Pidum, Boy Martin saat ditemui diruang kerjanya, Senin (9/9). Menurut Boy Martin, untuk barang-barang tangkapan tak bertuan sama artinya barang temuan dan harus disita untuk Negara.
“Khusus untuk tiga kali kasus penangkapan Balckberry yang satupun diberitakan tanpa ada tersangka, sampai hari ini kita belum pernah mengetahui bagaimana penanganannya karena memang pihak kita tidak pernah mendapatkan laporan dari pihak KPPBC Tembilahan. Jika tak bertuan, artinya barang temuan dan harus disita untuk Negara,” Tegas Boy Martin
Secara aturan, penanganan terhadap barang-barang temuan yang disita untuk Negara bisa dimusnahkan atau dilelang. Jika dimusnahkanpun ada aturan yang harus diikuti termasuk jika harus dilelang. Untuk barang temuan seperti Handphone, karena memiliki nilai ekonomis dan tidak memberikan efek negatif kepada masyarakat biasanya akan dilelang.
“namun sekali lagi kita tidak bisa berkomentar banyak, termasuk simpangsiurnya jumlah barang sitaan penangkapan terakhir karena memang kita tidak pernah mendapatkan laporan,” Pungkas Boy Martin.
Hingga bulan Sepetember 2013, KPPBC Type Madya pabean C Tembilahan telah melakukan tiga kali penahanan Blackberry yang seluruhnya dinyatakan tidak bertuan. Kasus penangkapan pertama sebanyak 76 unit pada tanggal 20 Juni 2013, kemudian penangkapan kedua sebanyak 100 unit pada Jum’at (12/7/2013) sekira pukul 14.30 Wib. Blackberry illegal tangkapan kedua ditahun 2013 ini disita dari speedboar Rahmat Jaya tujuan pulau Batam – Tembilahan saat sedang berlabuh di dermaga syahbandar Tembilahan.
Tangkapan ketiga pada rabu (31/7/2013) sekira pukul 17.00 Wib. Penangkapan barang ini dilakukan saat barang sedang berada dalam sebuah travel yang hendak bergerak dari Tembilahan dengan tujuan Provinsi Sumatra Barat. Dari expose pihak KPPBC Tembilahan, BB tangkapan kali ketiga ini berjumlah sebanyak 974 unit. Belakangan, kasus ini menghembuskan angin tak sedap setelah wartawan berhasil mendapatkan pengakuan dari seseorang yang mengakui sebagai pemilik. Keseluruhan BB tersebut saat pengiriman diakuinya sebanyak 1226 unit.(dro)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi