
SELATPANJANG (detikriau.org) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pelabuhan Dorak Selatpanjang ke tahap penyelidikan.
“Statusnya sudah naik ke tahapan penyidikan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan melalui sambungan selularnya, Senin (14/9).
Mukhzan menerangkan, sebelum menaikan statusnya, Kejati Riau telah memeriksaan sebanyak enam orang yang diduga berkaitan dengan proyek pelabuhan bertaraf internasional tersebut. Sayangnya Mukzan enggan menyebutkan keenam nama tersebut.
“sekarang sudah masuk tahap penyelidikan. Waktu penyelidikan tak bisa diprediksi berapa lama. Bisa lama dan bisa cepat, tergantung hasil pengumpulan bukti,” tegas Mukhzan.
Sejak kasus ini mulai diselidiki, kata Mukhzan, Kejati Riau telah memanggil sedikitnya delapan orang untuk dimintai keterangan. Diantaranya adalah Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Hariadi, mantan Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti, Mariansyah Umar, Kabid Aset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat itu selaku PPTK pengadaan tanah dalam proyek ini, Mohammad Habibi.
Selanjutnya, Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, H Iqaruddin, mantan Kabag Tapem Kepulauan Meranti, Yuliarso dan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Azmi Ibrahim, Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Meranti, Ardhani dan Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulizar.
Untuk sekedar diketahui, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears dilaksanakan dalam tahun 2012-2014. Proyek tersebut menelan anggaran mencapai Rp.94 miliar, yang sebelumnya sempat dikabarkan hampir menembus Rp.650 Milyar. Namun, dalam, perjalanannya, proyek tersebut sempat terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. (eko)


BERITA TERHANGAT
Di Batam, Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi
Wabup Said Hasyim Lantik 241 Pejabat Pemkab Meranti. 11 Diantaranya Eselon II
3 Tahun Dinanti, Kantor Camat Rangsang Pesisir Hari Ini Resmi Difungsikan