TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ami (26) Istri Manajer PT. Karya Tunggal (KT), Azmi, Korban pemukulan dalam unjuk rasa yang berakhir rusuh dengan menyebabkan terjadinya pengrusakan dan korban luka menuntut agar pihak kepolisian segera menuntaskan dan menyeret pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut pengakuan istri korban yang mengaku sempat shok mendengar pemukulan suaminya dua hari menjelang kelahiran anak pertamanya ini menilai kepolisian tidak serius karena pelaku sampai saat ini masih belum mendapatkan sanksi hukum atas perbuatannya.
“Sampai hari ini pelaku penganiayaan suami saya masih bebas. Saya berharap polisi segera menindak pelaku.” Ujar Ami yang saat itu didampingi beberapa keluarganya kepada detikriau.org di Tembilahan.
Bahkan salah seorang pihak keluarga korban saat itu juga meminta pihak kepolisian menyeret aktor dibalik aksi demontrasi yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “ Apapun bahasanya, saat itu dengan melakukan orasi dibawah komando Kades Seberang Pabenaan Kecamatan Reteh, H. Hamzah ini tentunya dikategorikan penyampaian pendapat dimuka umum dan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Nyatanya mereka tidak memiliki izin dari kepolisian setempat dan akhirnya menimbulkan pelanggaran hukum. seharusnya penanggung jawab massa saat itu juga harus diproses sesuai ketentuan hukum,” Pintanya.
Terkait kritikan ini, Kapolsek Kecamatan Reteh, AKP Sangkut Suryadiningrat, menyatakan pihak kepolisian sudah melakukan tindakan hukum dan sudah memintakan keterangan kepada beberapa orang saksi. Hanya saja, sampai hari ini kedua pelaku pemukulan melarikan diri.
“Pelaku pengrusakan dan pemukulan masih buron. kita tetap akan upayakan untuk memburu pelaku.”Ujar Kapolsek saat dikomfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selular, rabu (1/8/2012).
Sedangkan penyampaian pendapat saat itu menurut Kapolsek bukan sebuah unjuk rasa.” Massa yang menyampaikan orasi ke KT saat itu terjadi secara spontan bukan sebuah bentuk unjuk rasa.” Kilah Kapolsek.
Anehnya, dalam komfirmasi wartawan dari pihak kepolisian setempat, rabu (18/7) yang lalu, diketahui bahwa orasi saat itu dilakukan oleh empat orang orator yakni, yakni H. Hamzah, Hasyim, H. Hasbullah dan Baharuddin dengan beberapa point tuntutan serta dihadiri oleh sekitar 40 orang massa. Apakah ini bukan sebuah bentuk demontrasi?.
“Akibat aksi pemukulan ini, manajer PT. KT mengalami luka memar di pelipis sebelah kanan. Tindakan ini tentunya tidak dibenarkan dan kepada pelaku akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” Ungkap Kapolres Inhil AKBP Dedi Rahman Dayan SIK, M.Si melalui Kapolsek Reteh, AKP. Sangkut Suryadiningrat memberikan komfirmasi kepada wartawan beberapa waktu lalu. (fsl)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi