19 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Keluarga Pengusaha Tahu Tuntut Disperindag Inhil Berikan Kejelasan

Bagikan..
Petugas PPNS Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Inhil, Edwar menunjukkan 15 karung tepung gypsum yang dituduhkan mengandung bahan berbahaya
Petugas PPNS Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Inhil, Edwar menunjukkan 15 karung tepung gypsum yang dituduhkan mengandung bahan berbahaya

Tembilahan (www.detikriau.org) – Pihak keluarga pengusaha pabrik tahu rumahan Jl H Said Tembilahan yang tidak lagi dibenarkan untuk berproduksi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhil sejak April 2012 yang lalu meminta pemerintah untuk segera memberikan kejelesan tindaklanjut hasil pemeriksaan atas dugaan penggunaan bahan berbahaya pada produksi tahu milik mereka. Tidak adanya kejelasan hingga hari ini, memberikan efek yang sangat merugikan kepada mereka baik secara materil maupun imateril.
Permintaan ini disampaikan pihak keluarga pengusaha pabrik tahu rumahan, kamis (17/10/2013). Dikatakannya, berdasarkan hasil pengujian Badan POM RI Provinsi Jambi terhadap bahan kimia sejenis yang dituduhkan mengandung bahan berbahaya sama sekali tidak terbukti.

“Kami ingin memintakan kejelasan. Apalagi sejak pelarangan untuk berproduksi oleh Disperindag Inhil, keluarga kami menanggung kerugian yang tidak sedikit. Usaha terpaksa harus gulung tikar belum lagi kerugian imateril yang harus ditanggung,” Sampaikan pihak keluarga, Charles.

Dijelaskan Charles, laporan hasil pengujian oleh Badan POM RI Provinsi Jambi bernomor NO.PM.04.04.892.05.12.825 yang ditandatangani oleh Manajemen Teknis Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya, Dra. Lenggo Vivirianty, Apt yang dikuatkan oleh Kepala BPOM Provinsi Jambi, Dra. Tessi Mulyani, Apt atas bahan kimia yang dipergunakan untuk memproduksi tahu menunjukkan hasil bahwa bahan kimia tersebut seluruhnya negative mengandung, Formalin, Boraks, Arsen, Nitrit dan cemaran logam. Namun sayangnya, saat hasil pengujian BPOM RI Prov Jambi ini diperlihatkan pihak keluarganya kepada Diseprindag Inhil, dikatakan bahwa hasil pengujian BPOM RI Jambi tidak berlaku untuk Wilayah Riau.

“Bahan kapur untuk pabrik tahu itu kita datangkan dari Provinsi Jambi. Kalau memang tidak dibenarkan untuk campuran memproduksi tahu, kenapa bahan kimia tersebut sampai hari ini dibenarkan untuk diimport dan diedarkan ditengah masyarakat khususnya di Provinsi Jambi. Yang juga menjadi pertanyaan kami, apa bedanya pengujian yang dilakukan BPOM RI Provinsi Jambi dengan pengujian BPOM RI Provinsi Riau sebagaimana yang disyaratkan pihak Disperindag?. Anehnya, sampai hari inipun kami tidak pernah ditunjukkan hasil pengujian yang dilakukan pihak Disperindag tersebut,” Papar Charles

Ketua LSM Gemilang Serumpun, Indra Gunawan ketika dimintai komfirmasi terkait persoalan ini juga membenarkan bahwa pihak mereka juga sudah mendapatkan pengaduan dari pihak keluarga korban. Bahkan organisasi yang berada dibawah pimpinannya itu memastikan akan memberikan bantuan secara sukarela.

Dalam kesempatan itu, Indra dengan tegas meminta kepada pihak Disperindag Inhil untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut hingga tuntas. Jika benar pengusaha pabrik tahu rumahan tersebut bersalah, berikan penjelasan dengan lampiran bukti seterang-terangnya. Namun jika memang mereka tidak bersalah, segera rehabilitasi nama baik mereka.

“jangan pernah bermain-main dengan nasib masyarakat. Apalagi sebagai pengayom, seharusnya pemerintah berlaku adil. Kalau benar, lampirkan bukti dan kalau salah, rehabilitasi nama pihak yang dirugikan. Bahkan tentunya sangat wajar pihak pengusaha menuntut ganti rugi kepada pemerintah atas semua yang telah mereka alami jika nantinya apa yang dituduhkan tidak terbukti,” Tegas Indra Gunawan.

Dikatakan Indra, berdasarkan selentingan informasi yang diterimanya, untuk melakukan pengujian sample bahan kimia ke BPOM Riau, Oknum petugas Disperindag Inhil juga memintakan biaya hingga belasan juta kepada pihak pengusaha.

“Benar atau tidak itu hanya informasi. Yang juga menjadi tandatannya kami, dari beberapa dokumen yang diperlihatkan, surat pengamanan barang oleh Disperindag sama sekali tidak diregister sebagaimana keharusan. Kita akan sikapi hal ini secepatnya.” Pastikan Indra.
Sayangnya, terkait persoalan ini saat dicoba dilakukan komfirmasi oleh ke Kantor Diseperindag Inhil, tidak berhasil ditemui satupun pejabat berwenang. Menurut salah seorang pegawai, Kepala Dinas Perindag Inhil sedang tugas luar.

Untuk kembali sekedar mengingatkan, penyitaan puluhan karung bahan pembuat tahu yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya disebuah industri tahu rumahan di jalan H said Tembilahan dilakukan pada senin (16/4/2012) yang lalu sekira pukul 09.30 Wib oleh Disperindag Inhil bekerjasama dengan BPOM Provinsi Riau dan Diskes Inhil.

Berdasarkan informasi dari Kadisperindag Kab. Inhil, Rudiansyah kala itu, pabrik  tahu rumahan tersebut telah diberikan sanksi tegas dengan memberhentikan produksi karena dinilai telah menyalahi aturan dan dapat membahayakan konsumen.

“Benar, kita telah melakukan penyitaan bahan pembuat tahu di salah satu pabrik rumahan. Bahan kimia berupa bahan kapur gipsum tersebut dicampurkan kedalam adonan pembuatan tahu, oleh sebab itu kini kita telah memberikan tindakan tegas kepada pihak pabrik untuk memberhentikan produksinya,” ujar Rudiansyah ketika dikomfirmasi wartawan, Selasa (17/4/2012) yang lalu.(dro)