11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Keluarga Tsk Bantah Keterangan polisi Adanya Pemerasan Pada Kasus Pengeroyokan di Keritang

Bagikan..

“Bukan Memeras, tapi Menagih Hak Pada Salah Seorang Karyawan Perusahaan”

Kuasa Hukum Tsk, Doly Maarpaung dan M Arsyad saat memberikan konfrensi pers
Kuasa Hukum Tsk, Doly Maarpaung dan M Arsyad saat memberikan konfrensi pers

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Keluarga tersangka yang diamankan Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada kasus pengeroyokan terhadap salah satu karyawan PT Riau Agri di desa Pengalihan Kecamatan Keritang beberapa waktu lalu membantah keterangan pihak kepolisian dalam konfrensi pers yag dipublikasikan disejumlah media pemberitaan.

Bantahan ini disampaikan Evi, salah satu adik tsk berinisial A pada konfrensi pers di Tembilahan, Senin (31/8/2015). “Tidak ada pemerasan, namun ada hak yang ingin ditagih pada karyawan perusahaan itu,” ungkap Evi yang didampingi kuasa hukum tersangka A, M Arsyad dan Dolly Marpaung.

Ia mengaku sangat keberatan dengan keterangan pihak kepolisian yang dipublikasikan dibeberapa media yang menyatakan bahwa tersangka terlibat kasus pemerasan. Padahal katanya, selama ini tersangka bekerja sebagaimana mestinya dan tidak pernah melakukan pemerasan.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka A, M Arsyad menjelaskan, setelah dilakukan introgasi oleh penyidik kepolisian, pihaknya menerima bahwa seluruh tersangka yang diamankan tersebut dikenakan pasal pengeroyokan, pasal penggunaan senjata tajam dan pasal melawan petugas.

“Yang kami tidak terima dari statmen dalam pemberitaan itu adanya kasus pemerasan. Padahal hasil dari penyidik hanya dikenakan 3 pasal itu saja,” kata Arsyad.

Ia kembali memperjelas, kasus itu sedikitpun tidak ada melibatkan perusahaan, hanya saja terjadi pemukulan oleh tersangka terhadap salah satu karyawan perusahaan karena perselisihan disaat tersangka menagih haknya kepada karywan perusahaan. “Penagihan itu karena ada hak, bukan memeras,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, terkait kasus ini, dalam konfrensi pers pihak kepolisian menyebutkan, 11 orang warga ini ditahan karena telah melakukan pemerasan disebuah perusahaan kepala sawit setempat.

“Mereka terpaksa kita amankan karena beberapa waktu lalu telah melakukan pemerasan disebuah perusahaan kepala sawit setempat, dan ternyata itulah kebiasaannya,” Sampaikan kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Rabu (26/8/2015) yang lalu

Menurut Kapolres, kronologis kejadian, awalnya 4 diantara 11 warga tersebut melakukan pemerasan salah seorang karyawan PT Riau Agri di Keritang serta melakukan pengeroyokan terhadap karyawan tersebut.

Pada tanggal 3 Agustus 2015, 3 diantaranya berhasil diamankan Polsek Keritang yakni AM, RI dan PI. Sedangkan 1 pelaku lagi masih DPO. Tak lama kemudian terjadi unjuk rasa di Perusahaan tersebut mendesak agar ketiga rekan yang diamankan petugas Polsek Keritang dibebaskan.

Pada saat unjuk rasa, dalam sekelompok massa ternyata ada pelaku pengeroyokan terhadap karyawan dan langsung diamankan petugas, namun massa malah mengejar petugas kepolisian dengan kendaraan roda empat dan membawa berbagai macam Senjata Tajam,, hingga akhirnya 2 anggota kepolisian mengalami luka-luka.

“Akibat penyerangan tersebut, dua orang anggota kami mengalami luka-luka. Ada yang terluka pada bagian wajah, kaki dan punggung,” tukasnya.

Namun karena dibantu dari anggota Polres Inhil, akhirnya pada waktu itu, sebanyak 9 warga diamankan petugas.(mirwan)