TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kantor Kementrian Agama memberikan batas akhir pengembalian koper Jamaah calon haji (JCH) tanggal 20 September 2012 mendatang. JCH diharapkan mengisi koper dengan perlengkapan sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan.
“Beberapa barang yang sangat kita larang untuk diisikan ke dalam koper seperti senjata tajam maupun berbagai benda yang mengandung unsur besi juga termasuk benda cair,” Jelas Kepala Kementrian agama (Kemenang) Inhil melalui Kasi Urusan Haji, Harun kepada wartawan, Jum’at (14/9) sambil mengatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan kendala terkait pengambilan maupun pengembalian koper.
Dalam kesempatan ini juga, Harun menyatakan bahwa hari ini, Sabtu (15/9) Kemenag Kab. Inhil juga mengagendakan kegiatan manasik haji. “Kegitan ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan secara khusus kepada JCH tentang tata cara melakukan berbagai kegiatan yang wajib dilakukan termasuk berbagai larangan yang harus dihindari selama berada di tanah suci.”Ujar Harun.(dro/1*)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman