Tembilahan (www.detikriau.org) – Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Indragiri Hilir, R Rida Indaryati menyarankan agar penyelesaian kasus tindakan pelecehan seksual kepada anak-anak sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan diberikan sanksi yang mampu memberikan efek jera. Hal ini dipandang perlu untuk menekan kejadian serupa terus berulang.
Dijelaskan mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kab Inhil ini, himbauan ini bukan sebagai bentuk intervensi tetapi lebih kepada pemberian pelajaran. Dirinya merasa khawatir jika tidak ada sanksi yang tegas, bukan tidak mungkin kasus-kasus kekerasan kepada anak-anak akan terus terjadi.
“Apapun alasannya, anak adalah asset keluarga sekaligus asset masa depan bangsa yang harus dilindungi. Kita khawatir, jika kasus-kasus seperti terus diselesaikan melalui jalan kekeluargaan, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus bermunculan padahal efek dari kejadian seperti ini akan memberikan bekas yang tidak baik pada kejiwaan si korban,” Ujarnya, Jum’at (26/4)
Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi baru-baru ini di Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan GAS, diakui R Rida Indaryati, pihak keluarga korban sudah menyampaikan laporan kepada BP3AKB. Secara otorisasi kerja, BP3AKB hanya bersifat memberikan pendampingan serta memfasilitasi. Apapun tindak lanjutnya itu berpulang kepada keputusan pihak keluarga korban. Namun ia berharap, sekali lagi agar kasus serupa ini ditindaklanjuti ke jalur hokum dan diharapkan akan mendapatkan sanksi yang akan mampu memberikan efek jera serta memberikan warning bagi pelaku-pelaku lainnya dikemudian hari.
“Untuk Kasus di Kecamatan GAS ini, sebelumnya kita juga ada mendengar adanya upaya damai, namun secara pribadi, sebenarnya saya sangat berharap tidak adanya perdamaian untuk kasus-kasus seperti ini. Sekali lagi intinya bukan ingin mengintervensi.” Tegas R Rida Indaryati.
Kasus kekerasan kepada anak-anak ini dikatakannya semakin hari semakin meningkat. Bahkan hingga bulan April 2013 ini saja, disamping kasus di Kec GAS ini, sebelumnya sudah 2 kasus lainnya dilaporkan pihak keluarga korban tetapi penyelesaiannya selalu dengan cara damai.(dro)


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil