
SELATPANJANG (detikriau.org) – Komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penambahan anggaran bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dari Rp 19,8 M menjadi Rp. 24 Milyar. Penambahan dana hibah dari APBD Meranti ini diperuntukan bagi penambahan kekurangan biaya pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pemilukada meranti Desember 2015 mendatang.
“Kita mendukung penuh KPU Meranti untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilukada Meranti 2015 ini. Salah satunya dalam penambahan anggaran,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, E Miratna, disela rapat koordinasi tahapan Pemilukada Meranti bersama Komisi A DPRD Meranti dan KPU Meranti, Rabu (27/5) malam kemaren.
Menurut, Ketua KPU Meranti, Yusli SE, pengajuan penambahan anggaran tersebut sebelumnya sudah disetujui melalui NPHD sebesar 19,8 miliar, dan sudah dikucurkan oleh Pemkab Meranti pada tahap pertama sebesar Rp10 miliar.
“Penambahan anggaran ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota KPUD wajib menyediakan Alat peraga kampanye (APK) bagi calon Kepala Daerah,” paparnya.
Diterangkan, sisa dari kekurangan dana hibah untuk KPUD akan dianggarkan pada APBD Perubahan pada bulan Juni mendatang. Selain itu, lanjut Yusli tambahan anggaran yang diajukan tersebut juga dialokasikan KPUD untuk kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Meskipun terbilang cukup besar, namun tambahan anggaran yang diajukan tersebut sangat diperlukan,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014 tentang pilkada langsung, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan memfasilitasi kampanye pemasangan iklan di media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga yang anggarannya digunakan berasal dari APBD.
Dalam peraturan yang baru tersebut, KPU Meranti harus menyediakan umbul-umbul Pilkada sebanyak 20 lembar per kecamatan, dua Spanduk Pilkada tiap desa dan satu lembar Baliho Pilkada tiap kecamatan.
Sedangkan untuk souvenir dan biaya untuk pembagian sembako, KPUD telah menetapkan maksimal seharga Rp 25 ribu untuk setiap kepala keluarga. Jika lewat dari batas ketentuan tersebut maka calon akan disanksi bahkan akan didiskualifikasi.
“Dari tim sukses calon hanya menyerahkan desain baliho, spanduk, sedangkan untuk percetakan KPUD yang langsung mencetaknya, nanti akan ada LO yang menangganinya,” jelas Yusli, sambil menambahkan, “Untuk diketahui, dari data KPU Meranti terdapat kurang lebih 600 ribu Kepala keluarga,” sebutnya.
Selain dihadiri Ketua Komisi A DPRD Meranti, E Miratna SH, kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi A DPRD Meranti, Edi Masyudi SPdI, dan anggota, Marhisyam S Kom,Azni Syafri. Sedangkan dari pihak KPUD dihadiri oleh Ketua KPU Meranti, Yusli SE dan Sekertaris KPU Meranti, H Darwis SPd MSi. (eko)


BERITA TERHANGAT
Di Batam, Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi
Wabup Said Hasyim Lantik 241 Pejabat Pemkab Meranti. 11 Diantaranya Eselon II
3 Tahun Dinanti, Kantor Camat Rangsang Pesisir Hari Ini Resmi Difungsikan