Jakarta – Keputusan final pemilihan presiden ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri akan menetapkan hasil pemilihan presiden secara resmi pada 22 Juli mendatang.
Ketua KPU Husni Kamil Manik beberapa waktu lalu menyebutkan, penetapan KPU pada 22 Juli bukan keputusan final. Karena bisa saja salah satu pasangan calon presiden tidak menerima keputusan KPU dan mengajukan gugatan ke MK.
“Apa yang disampaikan ketua KPU itu adalah benar. Kami ingin menjelaskan kepada masyarakat luas, bahwa mekanisme kami di dalam bekerja mengurus pemilu itu ada tata caranya, ada alurnya, ada wewenang-wewenang dan bagian-bagian setiap lembaga yang terlibat,” tandas komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin (14/7/2014).
Hadar membantah, dikatakan KPU tidak percaya diri dalam menetapkan hasil pilpres. “Bukan karena mau melempar handuk. Tidak, tidak, kami sangat yakin dan optimis dengan apa yang kami kerjakan saat ini,” kilahnya.
“Tetapi kami ingin menginfokan kepada masyarakat mari kita semua ada mekanisme-mekanisme. Jadi jangan juga menganggap berpandangan, apa yang diputuskan KPU adalah final. Salah dong. Karena UUD (Undang-Undang Dasar) kita bahkan mengatakan tidak begitu. Kami menetapkan, tapi kalau secara hukum ada yang menggugat, itu MK dan putusan MK adalah final dan mengikat. Semua pihak harus mengikuti,” jelasnya. (inilah.com)


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB