
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), HM Yusuf Said menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), untuk mensosialisasi pengelolaan dana desa berbasis Informatika Teknologi (IT).
Hal itu disampaikan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini kepada awak media, kemarin.
Dikatakan Yusuf, Pemkab Inhil melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait harus memberikan sosialisasi kepada para Kepala Desa (Kades), khususnya tentang pengelolaan dana desa berbasis IT, sehingga tidak ada yang salah, serta tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Ini dimaksudkan agar kedepannya nanti tidak ada Kades yang berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Inhil juga harus segera mengeluarkan regulasi tentang desa, yang seharusnya sudah diselesaikan pada Bulan Maret 2016 ini.
“Kita harapkan regulasi tentang desa, seperti Peraturan Bupati (Perbup) tentang perencanaan pembangunan desa dan alokasi dana desa secepatnya diselesaikan, agar nantinya proses pembangunan yang ada di desa tidak terhambat,” pungkasnya. Adi


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin