13 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Ketua Komnas PA Rekomendasikan Hukuman Mati Bagi Pelaku Mutilasi di Kab Siak

Bagikan..

meredekaJakarta (detikriau.org) – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait merekomendasikan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual dan mutilasi di Kabupaten Siak, Riau.

“Tuntutan pokoknya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati kecuali satu tersangka yang masih dibawah umur,” ujar Arist dikutip detikriau.org melalui inhilah.com, Sabtu (23/8/2014).

Diketahui terdapat empat pelaku yang kini sudah diamankan diantaranya berinisial MD (20), DD (19), DP (17) dan S (24). Mereka telah melakukan kejahatan yang terencana dan secara berulang-ulang.

Bahkan Arist menegaskan kasus kejahatan seksual yang disertai kasus mutilasi ini menjasi kejahatan kemanusiaan luar biasa. Karena itu pihaknya merekomendasikan jerat pidana hukuman berat terhadap para pelaku.

“Pemerintah daerah tidak boleh diam terhadap peristiwa ini karena Riau sudah masuk darurat kejahatan seksual terhadap anak,” tambahnya.

Sebelumnya. berdasarkan keterangan para pelaku dihadapan Arist Merdeka Sirait dalam kunjungannya ke Siak pada Kamis 14 Agustus 2014 yang lalu, mereka mengaku telah menguliti bahkan menjual daging manusia itu pada beberapa warung makan (lapo) di Kota Perawang, Siak, Riau. Namun, mereka mengaku, daging tersebut tidak dijual dalam ukuran kilogram.

“Biasa dijual per satu kantong plastik dan dijual dengan harga Rp30 ribu. Pada pemilik warung, mereka bilang itu adalah daging sapi atau daging biawak,” ungkap Arist memberikan keterangan saat itu

Pelaku MD dan S, kata Arist adalah otak di balik penjualan daging manusia itu pada pemilik warung. Tindakan itu diketahui sudah dilakukannya sejak 2014.(dro)