
Tembilahan (detikriau.org) – Ketua Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Mo (60) diancam dengan kurungan minimal 4 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 200 Juta.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH yang saat itu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wiliyamson, SH kepada detikriau.org diruang kerjanya, rabu (17/12).
Menurut Kajari, tersangka didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan atau denda minimal Rp 200 jt dan maksimal Rp 1 milyar subsider pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup dan atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar.
“Tersangka sudah kita tahan dan dititipkan di Lapas kelas II A Tembilahan,”Ujar Kajari sambil mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Semua tergantung dengan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
Penahanan tersangka menurutnya ditujukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut sebab selama ini tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Untuk sekedar mengingatkan, tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) senilai Rp 100 jutayang dananya bersumber dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI atau Aggaran Pendapatan dan Belanaja Negara (APBN) tahun 2013.
Hasil penyelidikan dana tersebut dalam penggunaannya oleh tsk menyimpang dari ketentuan aturan. (dro)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi