TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0314 Indragiri Hilir (Inhil), Letkol Inf Firalta Paksana Tarigan, menggelar kegiatan penandatangan nota kesepakatan dan pelelangan beberapa titik lahan parkir diwilayah kota Tembilahan. Kegiatan tesebut merupakan tindak lanjut Kodim yang sebelumnya menyatakan diri untuk siap membantu pemerintah daerah dalam menertipkan perparkiran di Tembilahan dan sekitarnya.
Kegiatan yang digelar di Markas Kodim 0314 Inhil, dihadiri oleh seluruh unsur muspida terkait, kepolisian resort Inhil, dan seluruh perwakilan pengelola parkir yang ada ditembilahan dan sekitarnya.
Sesuai dengan kesepakatan semua pihak pada pertemuan sebelumnya, Pengelolaan parkir yang akan dikelola oleh Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), pengelolaan beberapa titik parkir yang dianggap strategis seperti, Kahuripan (Jl Pasar Tengah), lokasi Pasar Ikan (Jl Yos Sudaraso) dan Air Mancur (Jl Jendral Sudirman), dilakukan dengan sistim lelang. Pengelolaan tersebut akan diprioritaskan kepada pengelola yang dapat memberikan harga kontrak tertinggi dalam satu tahun kedepan.

“Artinya siapa yang mampu memberikan retribusi yang lebih tinggi tanpa memaksakan diri, itu lah yang disepakati calon pengelola parkir yang berhak menjadi pengelola,” Jelas Dandim.
Dandim juga menjelaskan, dalam pengelolaan lahan parkir tersebut para pengelola juga diwajibkan untuk mentaati peraturan yang ditandatangi dalam bentuk MOU yang dibentuk berdasarkan perda yang berlaku dan masukan dari beberapa intansi terkait. Hal ini guna menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan semua pihak.
“Tidak ada satupun kepentingan atau keuntungan kita disini, kita hanya ingin membantu mewujudkan keinginan pemerintah daerah. Dan disini pun kita bersama sama dengan beberapa pihak terkait, jadi bukan Primkopad saja,” jelasnya.
Sementara itu Kadishubkominfo Kabupaten Inhil, Pahrolrozy menghimbau kepada seluruh pengelola khususnya pemenang lelang parkir, agar dapat mengetahui peraturan yang akan disepakati antara pihak Primkopad dan pengelola.
“Kita bersama instansi keamanan lain tetap akan bertindak tegas terhadap pengelola yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.(dro/Ms)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi