
Tembilahan (detikriau.org) – Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said melontarkan permintaan agar pemkab Inhil untuk segera menyikapi dan menindaklanjuti berbagai persoalan yang terjadi ditengah masyarakat. Persoalan yang belakangan cukup banyak mencuat menurutnya terkait perselisihan antara pihak perusahaan dengan masyarakat tempatan.
“jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut. Pemkab harus tegas. Jangan sikap kita justru tertangkap kesan melakukan pembiaran,” Ujar politisi Partai Golkar Inhil ditemui digedung DPRD Inhil, kamis (3/12/2015)
Menurut Yusuf Said, ketegasan sebagai penganyom masyarakat harus diwujudkan secara jelas. Termasuk kepada para pengusaha yang beroperasional di Inhil. Jika memang ada aturan yang dilanggar. Harusnya memang ada sanksi yang tegas.
“didalam izin yang diberikan tentunya ada ketentuan aturan yang harus dipatuhi. Jika melanggar, salahsatu sanksinya bisa saja izin tersebut ditinjau ulang. Artinya ada rambu-rambu yang harus dipatuhi atas terbitnya suatu izin yang diberikan oleh pemerintah,” Ingatkan Yusuf
Hari ini ditambahkannya, disamping sisi positif, hadirnya perusahaan diwilayah hukum Inhil bukan tidak mungkin juga memberikan dampak negatif. Misalnya terhadap lingkungan dan penghidupan masyarakat setempat.
Dampak negatif pembukaan lahan perkebunan oleh perusahaan, dicontohkannya, secara langsung ataupun tidak, akan memicu peningkatan organisme pengganggu tanaman, seperti serangan monyet dan hama kumbang.
Pembukaan lahan secara besar-besaran mengakibatkan habitat alami termasuk sumber pangan monyet akan terganggu. Akibatnya, hewan endemik kawasan hutan dihampir seluruh wilayah Inhil ini akan berimigrasi kewilayah pemukiman dan perkebunan masyarakat untuk memburu makanan.
Sedangkan hama kumbang yang secara ilmu pengetahuan berkembang biak disisa-sisa kayu yang membusuk jelas bisa dipicu dengan aktifitas perusahaan misalnya pelaksanaan proses reflanting kawasan perkebunan. seperti perkebunan sawit yang saat ini hampir merambah diseluruh daratan Inhil.
“artinya kita tidak bisa menutup mata timbulnya dampak negative ini. Kuncinya hanya mencari data pembenaran. Apabila memang kerugian yang hari ini banyak diteriakkan masyarakat benar disebabkan aktifitas perusahaan, mereka memang harus bertanggungjawab karena memang keharusan itu juga tercantum dalam salah satu aturan yang disertakan dalam sebuah pemberian izin,” pendapatnya.
Menyikapi persoalan “jeritan masyarakat”, Komisi I menurut Yusuf Said mnegaku sudah menyampaikan permintaan kepada Ketua DPRD Inhil untuk membawa persoalan ini dalam bentuk gabungan komisi. Dengannya diharapkan penyelesaian persoalan akan segera dapat dicaraikan solusi terbaik. (dro)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin