TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terima kedatangan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab) Provinsi Jambi, Kamis (28/2) di ruang rapat komisi II DPRD Inhil.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanjabar, Jambi, HM Syahruddin, mengatakan salah satu tujuan kedatangan pihaknya ke DPRD Inhil, selain melakukan studi banding mengenai peraturan daerah (Perda) Corporate Social Responsibility (CSR) juga merupakan ajang silaturahmi.
“Karena pada dasarnya Inhil dan Tanjabar adalah sebuah kabupaten dengan kultur budayanya tidak beda jauh. Banyak terdapat persamaan, sehingga Kabupaten Inhil bukanlah kabupaten asing bagi kami. Tapi pada intinya, kami ingin belajar banyak mengenai Perda CSR mereka,”ungkapnya.
Komisi II DPRD Inhil yang diketuai oleh Ketua Komisi Ahmad Junaidi, Wakil Ketua Komisi, H Bakri dan para anggota antara lain, Herwanissitas, Zulkarnaen, Irwandi dan Zulkifli, memberikan respon positip kepada rombongan DPRD Tanjab. Menurut wakil rakyat Inhil ini, kedatangan mereka sebuah kehormatan yang perlu diberikan apresiasi.
Sebagai mana diketahui Inhil saat ini sudah memiliki Perda tentang CSR tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan. Perda bersangkutan merupakan perda inisiatif kalangan DPRD Inhil yang telah disahkan pada 2012 lalu. Melihat semua itu timbulah inisiatif DPRD Tanjabar untuk saling bertukar pikiran dengan DPRD Inhil.
Dalam pertemuan itu Komisi II DPRD Inhil memberikan saran aktif terkait pembahasan perda inisiatif CSR yang sedang dalam masa penggodokan oleh DPRD Tanjab.
“Mungkin sebagai refrensi bapak-bapak dalam membahas perda ini bisa belajar dari Kabupaten Kutai Karta Negara (Kalimantan TImur) dan Kota Manado,” ungkap anggota Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas.
CSR yang merupakan tanggung jawab sosial dan moral oleh setiap perusahaan. Mau tidak mau memang sudah menjadi kewajiban untuk dipenuhi. Meski dalam CSR sedikit ada unsur paksaan, namun tetap melalui aturan dan mekanisme seperti lahirnya sebuah perda yang dijadikan payung hukum.
“Dari kesepakatan yang sudah dituangkan kita rasa perusahaan tidak akan main-main dan jika terjadi pelanggara bisa diberikan teguran. Namun yang perlu diingat CSR ini objeknya adalah perusahaan,”jelas Sitas sapaan akrab Herwanissitas.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin