TEMBILAHAN (detikriau.org) –Komisi IV DPRD Inhil, Senin (25/6) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa Kepala Sekolah Unggulan di Kota Tembilahan dan Komite. RDP ini menurut Dewan diagendakan untuk mencarikan solusi agar dunia pendidikan khususnya Kab. Inhil tidak lagi carut marut.
Dalam RDP yang dilaksanakan di ruang Rapat Komisi IV DPRD Inhil jalan R. Subrantas Tembilahan, persoalan yang menjadi pembahasan pokok terkait dengan penerapan sekolah unggulan yang kini tengah dilaksanakan pemerintah.
“Kita ingin memintakan penjelasan mengenai sekolah unggulan termasuk besaran biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa. Hal ini harus kita perjelas agar Amanat UUD 45 bahwa semua warga Negara berhak untuk mendapatkan pendidikan itu benar-benar wujud tanpa adanya perbedaan. Sesuai amanat UUD 45, seharusnya Negara dan atau Daerah yang harus bertanggungjawab untuk menjamin warganegaranya mendapatkan pendidikan yang layak.”Ujar Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H. Maryanto.
Dalam kesempatan itu juga, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Surya Lesmana mengkritik bahwa sekolah unggulan di Inhil yang sedang terjadi saat ini dinilainya lebih mengarah kepada penciptaan sekolah eklusif bagi orang tua murid yang dinilai memiliki kelebihan dari sisi ekonomi.
“Sekolah unggulan semestinya unggul dari sisi kualitas output yang dihasilkan bukannya malah terkesan hanya sebagai sebuah sekolah eklusif.” Ujar Surya Lesmana.
Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Kartika Roni juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya tenaga pengajar disekolah unggulan bukanlah tenaga pengajar pilihan tetapi hanya sebatas dipilih-pilih untuk kalangan tertentu.
Kepala Sekolah Menegah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Indrapraja, Haskandar menerangkan bahwa dari pelaksanaan sekolah unggulan yang sudah mulai dilaksanakan sekolah pada tahun 2009 yang kemudian dilaksanakan oleh Pemerintah Kab. Inhil tahun 2010, memang belum ada bukti keunggulan jika dinilai dari prestasi nilai Ujian Nasional. Karena sampai saat ini siswa sekolah unggulan belum ada yang mengikuti UN. “Tapi dari hasil evaluasi yang baru-baru ini kita lakukanmenunjukkan bukti bahwa siswa kelas unggulan menunjukkan prestasi nilai jauh lebih tinggi dari siswa kelas regular.” Jawab Haskandar.
Terkait persoalan pengenaan tambahan biaya sebesar Rp. 200 ribu per siswa per bulannya untuk sekolah unggulan menurut Haskandar adalah untuk berbagai pembiayaan. Salah satunya tambahan biaya bimbingan belajar murid-murid sekolah unggulan.”Tambahan jam belajarnya diluar jam sekolah, pembiayaannya tentu tidak bisa kita gunakan dari dana BOS. Makanya untuk honor tenaga pengajar dan berbagai kebutuhan siswa, sesuai kesepakatan dengan komite sekolah dibebankan kepada orang tua murid. Saya nilai ini masih dalam batas kewajaran jika dibandingkan orang tua sendiri yang memberikan tambahan bimbingan belajar bagi anak-anak mereka ” Jelasnya.
Kepala Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 1 Indra Praja, Yusnan menerangkan bahwa perekrutan tenaga pengajar untuk sekolah unggulan diakuinya benar dipilih-pilih,” Saya tidak membantah hal ini. Kita memang pilih-pilih. Yang kita pilih tentunya dari catatan prestasi tenaga pengajar. Kalau yang kita nilai tidak disiplin misalnya, tentu tidak akan kita gunakan sebagai tenaga pengajar dikelas unggulan.” Jelas Yusnan.
Dalam RDP ini, Menurut Dewan, agar kelak sekolah unggulan ini tidak terkesan adanya pengkastaan dari sisi strata ekonomi, Dewan mengusulkan agar tambahan biaya tersebut sebaiknya dibiayai melalui pendanaan APBD. Siapapun orangnya, baik anak orang berada ataupun tidak, mereka seharusnyaa mendapatkan kesempatan yang sama untuk dididik di kelas unggulan dengan catatan tentunya siswa juga memberikan bukti lebih unggul jika dibandingkan dengan siswa lainnya.(fsl)


dmana sja ada bimbil di inhil?