Tembilahan (www.detikriau.org) – Komisi Empat DPRD Inhil memandang perlu untuk lebih memberikan perhatian terhadap keberadaan Pos Yandu terutama kepada penggiat yang bersifat volunter sukarela.
Hal ini disampaikan dalam rapat Paripurna penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD 2014 sekaligus penutupan masa sidang pertama 2013 bertempat diruang Paripurna gedung DPRD Inhil baru-baru ini di Tembilahan.
Dinilai Komisi Empat yang saat itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, Jubair Malomo. Untuk menggerakkan Pos Yandu, sering kali tenaga Volunter sukarela harus merogoh kocek pribadi hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan gizi Balita seperti susu, bubur kacang hijau dan lainnya. Untuk mengatasi hal ini, Dewan menilai perlu untuk membantu penganggaran dana rutin bagi Pos Yandu terutama untuk program asupan gizi balita termasuk pemantauan terhadap penyakit musiman dan menular.
“Kita memandang keberadaan posyandu sangat penting dalam memantau kesehatan warga hingga tingkat RT. Program posyandu dalam pemberian imunisasi dan asupan gizi bagi balita sangat penting sebagai pilar pertama dalam menjaga kesehatan warga.” Bacakan Jubair.
Pemberian insentif bagi penggiat posyandu perlu diatur dengan seksama bersama dinas terkait (seperti Dinas Sosial, Keluarga Berencana, Peranan Wanita, bagian Kesejahteraan Masyarakat). Para penggiat posyandu mendapatkan prioritas program kesejahteraan masyarakat. Peran Dinas Kesehatan dalam memperkuat kapasitas penggiat posyandu melalui pelatihan-pelatihan dan insentif mendapatkan pelayanan gratis kesehatan di Puskesmas maupun Rumah Sakit (walaupun penggiat posyandu itu dari kalangan mampu). Komisi IV perlu memperjuangkan Program Penguatan Posyandu ini kepada pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Kesehatan.
Disamping hal itu, Komisi Empat juga menilai pentingnya pemberian imunasi secara lengkap kepada Balita. Kedepan diharapkan tidak ada lagi satupun bayi yang tidak mendapatkan imunisasi lengkap hanya dikarenakan ketidakmampuan dari sisi biaya. Persoalan lainnya yang dipandang penting yakni program pengawasan kesehatan bagi masyarakat miskin. Keberadaan Program Kesehatan Gratis bagi Warga Miskin ini sangat penting dilakukan, mengingat hingga saat ini, masih terdapat keluhan warga Kabupaten Indragiri Hilir yang ditolak berobat di Puskesmas, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah. Perlu dibuat peraturan daerah, yang mengatur secara seksama pelaksanaan kesehatan gratis bagi warga miskin ini, yang menyangkut hukuman pidana bagi pengelola Puskesmas, RSUD, Rumah Sakit Swasta, Klinik dan Praktek Dokter, yang menolak pasien warga miskin berobat.
Untuk bidang kesehatan, yang terakhir, Komisi Empat juga memandang perlu adanya program asuransi kesehatan masyarakat. Sakit tidak pernah mengenal strata. Seorang dokterpun bisa terkena demam berdarah. Bagi warga strata menengah ke atas, mereka sudah mengenal dan mengikuti program asuransi kesehatan. Tapi bagi warga strata menengah ke bawah, mengikuti asuransi menjadi sebuah kemewahan.
“Kita memandang perlunya melakukan study yang melibatkan pakar asuransi dan ahli kesehatan masyarakat. Hasil study itu nantinya dapat disusun Perda Asuransi Kesehatan Masyarakat Inhil,” Ujar Jubai membacakan pandang Komisi Empat untuk bidang kesehatan. (dro)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin