3 Februari 2026

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Kontroversi Tenaga Kerja Asing

Bagikan..

Oleh: Rr Laeny Sulistyawati, Ronggo Astungkoro

JAKARTA — Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rofi’ Munawar menilai temuan Ombudsman terkait tenaga kerja asing (TKA) harus menjadi acuan bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan soal TKA. Di antaranya, pemerintah perlu menimbang pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.

Menurut dia, kebijakan pemerintah terkait TKA selalu menggunakan rumus perbandingan dan kontradiksi dengan negara lain. Sikap itu kemudian menjadi pijakan dengan menilai TKA yang ada di Indonesia jauh lebih sedikit daripada TKI yang berkerja di luar negeri. “Padahal, variabel dan faktor-faktor pendukungnya sangat jauh berbeda satu sama lain,” katanya seperti dalam pernyataan yang dilansir pada Ahad (29/4).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri selama ini memiliki dua faktor penentu. Pertama, secara eksternal, ada kebutuhan negara tujuan terhadap tenaga kerja dengan keahlian terbatas.

Kedua, secara internal, kesempatan kerja di dalam negeri terbatas karena penciptaan lapangan kerja yang minim dan keberpihakan yang kurang dari pemerintah. Ia menambahkan, alasan pemerintah yang memudahkan masuknya TKA untuk mendorong investasi sesungguhnya tidak menemukan padanan yang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

Rofi menambahkan, kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap TKA tidak diimbangi dengan pengawasan dan tindakan tegas atas pelanggaran keimigrasian. “Jika pelonggaran TKA ini terus dilakukan bersamaan dengan masuknya investasi asing maka sesungguhnya pemerintah tidak memilki keberpihakan dan iktikad baik untuk tenaga kerja indonesia,” kata dia.

Reni menjelaskan, pemerintah sudah diperingatkan soal sensitivitas terkait dengan polemik keberadaan Perpres Nomor 20/2018. Karena itu, lanjutnya, pemerintah diharapkan agar berhati-hati dalam membuat rumusan perubahan di perpres bersangkutan.

“Sayangnya, pengelolaan isu soal tenaga kerja asing ini tidak secara baik dikelola oleh pemerintah. Menaker (Hanif Dakhiri) tampak menerapkan manajemen ‘pemadam kebakaran’ dalam merespons persoalan ini, sungguh sangat disayangkan,” kata dia.

Ia pun mendesak Menaker untuk melakukan sosialisasi dan penjelasan secara gamblang dengan membangun penjelasan secara komprehensif, logis, dan rasional soal TKA.

Sebaliknya, Hanif Dhakiri meminta semua pihak menjaga kondusifitas dengan tidak menggoreng isu TKA. Ia khawatir isu ini dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk sengaja membuat konflik. “Marilah kita jaga agar situasi kita kondusif. Saya khawatir, kita semua tahu bahan baku konflik tidak banyak, isu Cina, komunis. Maksud saya, jangan sampai dibesar-besarkan,” kata dia di Kota Tua, Jakarta, Sabtu (28/4).

Hanif mengatakan, Perpres Nomor 20/2018 hanya untuk penyederhaan perizinan bagi tenaga kerja level menengah dan menengah ke atas atau dengan keahlian khusus. Ia menjanjikan, pemerintah tidak memberikan izin bagi TKA untuk level buruh kasar.

Politikus PDI Perjuangan Juliari P Batubara juga menilai polemik soal Perpres Nomor 20/2018 sengaja dipolitisasi. Sebab, ia yakin jumlah TKA di Indonesia masih sedikit. “Jumlah TKA di Indonesia masih kecil sekali, cuma puluhan ribu orang,” kata anggota Komisi VI DPR tersebut di Semarang, akhir pekan lalu.

Selain itu, Juliari menjamin tidak akan terjadi serbuan TKA ke Indonesia, khususnya untuk tenaga kasar. Sebab, ia menilai hal itu bergantung pada kesepakatan kedua pihak yang tentu akan ditolak Indonesia.

sumber: republika