TEMBILAHAN (detikriau.org) – Koperasi Talang Tayas parit Karya Baru Desa Sencalang Kecamatan Keritang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) di desa Sencalang, Kamis (18/2/2016).
Rapat tersebut dibuka resmi Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Masril serta dihadiri Koordinator PPKL Kabupaten Inhil Dedy Soepgianto dan PPKL Kecamatan Keritang Herniwati.
Dalam sambutannya, Kabid Koperasi meminta kepada seluruh anggota Koperasi untuk dapat meningkatkan hasil kinerja dimasa mendatang. Dan yang terpenting lagi katanya, anggota Koperasi harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku nomor 25 tahun 1992.
“Dimana, keberadaan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.
Dalam tata perekonomian nasional lanjutnya, hal itu disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sehingga, tujuan koperasi dapat tercapai sesuai harapan. Mirwan/adv


BERITA TERHANGAT
Tanggal 22 Desember 2016 Up-dating Data Koperasi di Inhil ditarget Tuntas
Rilis Data Kementrian Koperasi Ngawur. Kadiskop UMKM Inhil Mintakan Klarifikasi
Heboh di Medsos Koperasi SUBUR Akan Dibekukan. H Ridwan Sampaikan Bantahan