10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Katanya force Majeure, Meski Masa Perpanjangan Waktu Berakhir, Pekerjaan 7 Paket Peningkatan Jalan “mangkrak” tetap Berlanjut

Bagikan..

Tembilahan, detikriau.org – Meski perpanjangan waktu 50 HK dengan denda maksimal 5% yang diberikan bagi rekanan pelaksana 7 paket peningkatan badan jalan bersumber DAK APBN 2016 berakhir pada 12 Februari 2017 yang lalu, hingga saat ini pekerjaan masih tetap berlanjut.

Menurut hasil komfirmasi detikriau.org kepada Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Slamet Darsono, tetap berlanjutnya proses pengerjaan didasari kondisi “force Majeure” yang dialibikan rekanan pelaksana pekerjaan.

“Ini Alasan BMSDA Inhil Beriakan Perpanjangan waktu pengerjaan”

“Nah Lo, Jika strategi ini tidak tercapai APBD Inhil Akan Terbebani Hutang 75 miliar”

“mau tau hasil progress pekerjaan akhir 8 paket peningkatan badan jalan bersumber DAK APBN di Inhil? Baca ini”

“duh selesaikan dulu, pembayaran tergantunga kemampuan keuangan. Sanggup?”

“mereka mengemukakan alasan terjadinya kondisi bersifat force Majeure yang disebutkan disebabkan “hujan, banjir pasang dan hari pasar disejumlah desa” Sampaikan Slamet kepada detikriau.org ditemui di Tembilahan, jum’at (24/2/2017)

Ditambahkan Slamet, menurut pihak rekanan, sejak awal penambahan masa perpanjangan waktu 25/12/2016 – 12/2/2017, rekanan mengkalkulasikan setidaknya pekerjaan tidak bisa dilakukan selama lebih kurang 30 HK.

Namun menurut Slamet, pihaknya tidak sertamerta menerima alibi tersebut. Untuk itu ia memintakan rekanan untuk memberikan bukti penguat sebagai kelengkapan alibi.

Seperti misalanya yang dialaskan adanya pasar “kaget” yang menyebabkan tidak bisa dilakukannya pekerjaan, bukti penguatnya tentu yang lebih bisa mendukung adalah pejabat Kepala Desa setempat.

“demikian juga untuk kondisi hujan dan pasang dalam. Harus dilengkapi dengan bukti,” Tegaskan Slamet

Menurut pertimbangannya, kata Slamet lagi, jika memang alibi itu dilengkapi dengan bukti, mungkin saja pihaknya akan bisa menerima. Namun ia menggarisi, penerimaan pihaknya belumlah penerimaan mutlak.

“Keputusannya nanti saat dilakukan audit oleh BPK atau BPKP. Apakah kondisi force Majeure ini diterima atau tidak.” Akhir Slamet./dro