10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

KPK: Dua Pertiga Perusahaan Sawit di Riau Tak Bayar Pajak

Bagikan..
Foto ilustrasi. net
Foto ilustrasi. net

Pekanbaru, detikriau.org – Berdasarkan data dari kantor Wilayah Pajak Riau Kepri bahwa hanya sepertiga dari total perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasional di Riau membayar kewajiban pajak. Sisanya tidak bisa ditagih dengan berbagai sebab. Salah satunya tidak memenuhi syarat pendataan sebagai Wajib Pajak.

Pernyataan ini disampaikan oleh Prof Hariadi Kartodiharjo dalam ekspos Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Pajak Riau Kepri disalah satu Hotel di Pekanbaru, pekan kemaren.

“dari data kantor pajak hanya sepertiga perusahaan yang membayar kewajiban pajak. Sisanya tidak bisa ditarik karena tidak memenuhi syarat pendataan proses menjadi WP,” Kata Hariadi

Diterangkannya, untuk melakukan penarikan pajak, Kanwil pajak memerlukan 17 jenis data seperti luas areal perkebunan, jumlah produksi, rendemen dan lain sebagainya. Namun sayangnya kanwil pajak mengaku kesulitan mengumpulkan berbagai data yang diperlukan dari instansi maupun SKPD yang ada ditingkat Provinsi maupun Kabupaten.

“Kanwil tak punya data, kenapa? Ternyata BPN dan Dinas Perkebunan baik di Provinsi maupun Kabupaten tidak saling memberikan data. Akibatnya pajak hanya bisa dihimpun Rp. 900 miliar hingga Rp 1 Triliun. Padahal semestinya bisa Rp 9 Triliun,” Bebernya

Untuk itu, Hariadi menyatakan KPK merekomendasikan untuk dilakukan audit perizinan kelangkapan administrasi termasuk aspek sosialnya seperti plasma yang diberikan pihak perusahaan kepada koperasi yang banyak di”khianati”.

Jika total pajak bisa ditarik secara keseluruhan maka akan berdampak terhadap pendapatan daerah. Dana pencegahan kebakaran lahan yang sering dikeluhkan bisa dialokasikan melalui dana pajak yang bisa dihimpun tersebut.

Dikatana Hariadi juga, Panitia Khusus DPRD Riau juga sudah mengungkapkan bahwa ada 1,8 juta hektar lahan perkebunan sawit di Riau terindikasi illegal karena berada diluar areal Hak guna Usaha, berada dikawasan hutan lindung, tidak memiliki NPWP dan masih dalam konflik dengan masyarakat.

Editor: dro

Sumber: Harian Vokal Edisi 1754, tgl 29 Agustus 2016