
Pekanbaru, detikriau.org – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB.
“Hari ini tim KPK lakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu, Kantor DPRD Bengkalis dan Kantor Dinas PU Bengkalis,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Febri mengatakan dari hasil penggeledahan, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti terkait pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis. Hingga kini, kata dia, tim masih melakukan penggeledahan
“Sejauh ini barang bukti yang diamankan dokumen-dokumen terkait pembangunan jalan,” imbuh dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
“Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MNS (Muhammad Nasir) dan HOS (Hobby Siregar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2017 yang lalu./ red
Sumber:liputan6.com


BERITA TERHANGAT
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
Sidang Praperadilan Aldiko Putra Kembali Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Gagal Menyiapkan Pembelaan