10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

KPK IZINKAN GUBRI HADIRI PON

Bagikan..

JAKARTA (www.detikriau.org) – Menjelang pelaksanaan PON XVIII, KPK akan tingkatkan status Gubernur Riau, Rusli Zaenal dari saksi menjadi  Tersangka. Namun agar tidak dianggap mengganggu pelaksanaan PON, Gubri tidak akan ditahan hingga pesta olahraga bertaraf nasional ini usai.

“Gubri tetap bisa menghadiri acara pembukaan PON, tapi statusnya telah ditetapkan dari saksi menjadi tersangka. Tidak akan ditahan hingga PON selesai,”ungkap seorang pimpinan KPK dijakarta, senin (16/7).

Menurut sumber tersebut, keterlibatan Gubri akan kembali disebutkan dalam berkas dakwaan untuk mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas (LA) yang akan segera dipindahkan ke tahap penuntutan. Dalam dakwaan tersebut, Gubri yang memerintahkan penyuapan kepada para anggota DPRD Riau agar perubahan Perda Tahun jamak untuk peningkatan fasilitas penyelenggaraan PON XVIII bisa segera disahkan.

“keterlibatan Gubri akan kembali disebutkan dalam dakwaan LA. Setelah itu akan ada peningkatan status Gubri,”Katanya.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, RZ akan dijerat dengan pasal suap karena ada dugaan melakukan korupsi secara berjamaah.” Kan yang bersangkutan sudah disebutkan dalam dakwaan, mereka melakukan (penyuapan. Red) secara bersama-sama.”Jelas Bambang.

Mantan pengacara pasangan Septina Primawati Rusli- Erizal muluk pada Pemilukada Pekanbaru lalu menegaskan posisi RZ dalam kasus suap PON seperti posisi Neneng Sri Wahyuni dalamkasus suap PLTS di Kemenakertrans.” Posisi Gubri sama dengan kasus Neneng, diakan dijerat dengan pasal yang sama dalam kasus PLTS,” Jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa pemeriksaan kembali Gubri hingga kini belum dijadwalkan.”Belum ada jadwal,kalau memang ada nanti diberitahukan,” Kata Johan.

Ia juga menambahkan status Gubri hingga kini masih sebagai saksi, belum ada peningkatan sebagai tersangka,” Belum ada TSKbaru lagi setelah 7 TSK baru dari DPRD Riau,” Katanya.

Nama RZ disebut dalam fakta persidangan dugaan suap PON XVIII di pengadilan tipikor Pekanbaru. TSK Eka Dharma Putra (Staff Kadispora Riau. Red) menyebutkan dalam sidang bahwa pemberian uang lelah atas perintah RZ kepada mantan kadispora LA. Salah seorang karyawan PT. Adhi Karya bernama Diki saat bersaksi dalam sidang suap PON juga mengungkapkan kalau dirinya pernah menyerahkan Rp. 500 juta kepada RZ melalui LA dan LA yang menyampaikan kepada RZ melalui ajudan RZ, Said Faisal.(Harian Vokal/dro)