
Jakarta – KPK menahan dua tersangka korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Keduanya ditahan di tempat berbeda.
“KPK melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dilasnir melalui detikcom, Rabu (5/12/2018).
Kedua tersangka itu yakni eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Nasir ditahan di rutan cabang KPK di Guntur sedangkan Hobby ditahan di Rutan Salemba.
Hobby meninggalkan gedung KPK pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB. Berselang beberapa menit kemudian, Nasir juga dibawa ke tahanan.
“Saya nggak kenal bupati saya nggak kenal DPRD, makanya saya bingung kok saya yang jadi tersangka,” kata Hobby saat meninggalkan gedung KPK.
Hobby sudah jadi tersangka sejak 2013 silam. Sedangkan Nasir berstatus tersangka sejak Agustus 2017.
Dalam kasus ini keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.


BERITA TERHANGAT
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter