Detikriau.org — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keberadaan politisi PDI Perjuangan, Ali Fahmi Habsyi.
Ali Fahmi merupakan berstatus saksi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan KPK dan keberadaannya saat ini tidak diketahui di mana,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/12) dilansir dari rmol.co
Nama Ali Fahmi yang juga staf khusus Bakamla disebutkan oleh terpidana kasus tersebut yakni mantan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriyadi.
Dalam kasus suap tersebut KPK telah menetapkan tujuh tersangka dengan enam diantaranya sudah disidangkan dan menerima vonis pengadilan,
Terkini, KPK menetapkan Manager Direktur PT. Rohde dan Schwartz Indonesia, Erwin Sya’af Arief sebagai tersangka.
BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB