
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean (KPPB) C Tembilahan, temukan 24.696 kaleng bir ilegal di sebuah gudang di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu, Senin (20/05) sekitar pukul 20.15 WIB kemaren.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPB C Tembilahan M Arfah mengatakan, penemuan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas KPPBC yang sedang melakukan survei di wilayah Tembilahan. Sehingga tepatnya dilokasi tersebut petugas berhasil mendapati adanya aktivitas bongkar muat.
“Bir itu di angkut dengan menggunakan speadboat kayu yang ditimbun di dalam sebuah gudang disanan,”terang Arfah, Kamis (23/5) malam.
Setelah diamati selama satu malam, Selasa (21/5) pagi lanjut Arfah, pihaknya yang didampingi Ketua RT dan Ketua RW setempat serta diketahui pemilik gudang melakukan membuka paksa dan benar didalamnya didapati ribuan kaleng bir berbagai merek, namun tidak di lengkapi dengan vita cukai sebagai mana yang sudah ditentukan.
“Selanjutnya barang tersebut kita amankan di kantor guna proses penyelidikan lebih lanjut,” cetusnya.
Adapun rincian bir berbagai merek tersebut ABC EXTRA STOUT sebanyak 843 Case, TIGER sebanyak 166 Case, GUINNESS FOREIGN EXTRA sebanyak 20 Case dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1029 Case atau sama dengan 24.696 kaleng. Jika diuangkan barang tersebut bernilai sekitar Rp. 1.185.695.520.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi