TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang yang telah menjadi milik negara senilai Rp 4 Milyar di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Kamis (26/3/2015).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan Gunawan Tri Wibowo mengatakan, kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini salah satu kontribusinya sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ilegal dari luar daerah pabean (Luar negeri) maupun kawasan bebas, khususnya batam.
“Jenis barang yang dimusnahkan ini ada 5 macam yakni, produk hasil tembakau berupa rokok khusus kawasan bebas batam sebanyak 649 karton, 8 tim dan 24 slop. Terus minuman kaleng sebanyak 60 case. Produk tekstil sebanyak 3 karung. Loudspeaker sebanyak 14 pcs. Dan terakhir berjenis sepatu, bando plastic mainan, patung robot plastic mainan dan pistol mainan sebanyak 8 karton,” katanya.
Dari hasil pemusnahan tersebut, maka nilai total keseluruhan barang itu ditaksirnya mencapai Rp 4 miliyar. Akibat dari pelanggaran perundanga-undangan ini katanya, dapat menimbulkan kerugian negara berupa kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 2 miliyar.
Selain itu, hal itu juga dapat mengakibatkan timbulnya dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negara dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen yang merupakan kebutuhan masyarakat secara umum.
Ia mengharapkan, melalui kerugian ini agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-undang kepabeanan dan cukai, serta dapat menimbulkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.
“Semoga kedepannya bea dan cukai Tembilahan dapat memberikan prestasi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi khususnya dibidang pengawasan dan pelayanan,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, H Alimuddin RM saat menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barang juga berkomentar bahwa dari penindakan ini tidak hanya merugikan negara, namun katanya juga akan berimbas pada daerah itu sendiri.
Dicontohkannya seperti, yang seharusnya kebutuhan masyarakat terpenuhi, akibat penindakan itu maka mengakibatkan pengurangan kebutuhan masyarakat setempat khususnya.
“Atas nama pemerintah, saya berterima kasih kepada bea cukai telah menindak persoalan ini, semoga dari penindakan ini bisa meminimalisir angka barang-barang yang bisa merugikan,” imbuh Sekda. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi