TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara hasil penindakan barang impor tahun 2015-2016 senilai Rp 6,2 miliyar.
Jenis barang tersebut berupa rokok sebanyak 866 karton, minuman beralkohol 4.932 botol dan 2.472 kaleng dengan total 4.506,72 liter, pakaian bekas sebanyak 20 karung, telepon genggam sebanyak 23 set serta aksesorisnya sebanyak 54 pcs dan terakhir berupa alat elektronik sebanyak 17 box.
“Sejumlah barang itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan sebanyak 28 kali,” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Sulaiman, Kamis (18/8/2016).
Dijelaskan, dari pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang Cukai tersebut, akibatnya dapat menimbulkan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 3,1 miliyar.
Selain dampak materil, juga dapat menimbulkan dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang yang dimusnahkan karena tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman