Sekaligus Hibahkan 60 Unit Drum Plastik Bekas untuk Keperluan Pengumpulan Sampah Organik Rumah Tangga

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, melaksanakan kegiatan pemberian Hibah dan pemusnahan barang yang menjadi miliki Negara hasil penegahan tahun 2011 dan 2012. Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jalan Sungai Beringin, Tembilahan, rabu (12/12).
Dalam sambutannya, Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) M Arfah menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang import baik yang berasal dari barang bawaan ABK yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang termasuk barang import lainnya yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan termasuk hasil pengawasan dari peredaran barang kena cukai berupa minuman mengandul etil alcohol yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana seharusnya dan hasil tembakau berupa rokok yang juga tidak dilakati pita cukai yang sesuai peruntukan.
‘Pemusnahan dan Hibah yang kita lakukan hari ini adalah Sebagai tindak lanjut hasil penegahan terhadap barang-barang penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan penhapusan dari Mentri Keuangan,” Ujar M Arfah.






Masih menurut M Arfah, disamping dilakukan pemusnahan, atas dasar persetujuan dari Mentri Keuangan Nomor S-603/MK.6/2012 tertanggal 7 November 2012, sebanyak 60 pcs drum plastik kosong bekas senilai Rp. 9 juta hasil penegahan pada tanggal 25 April 2011 yang lalu dihibahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum, bidang kebersihan dan pertamanan. Barang-barang hibah ini akan dipergunakan sebagai pengumpulan sampah-sampah rumah tangga (organik) dari masyrakat disekitar kota Tembilahan.
“Untuk pemusnahan barang hasil penegahan didasarkan kepada dua surat persetujuan Mentri Keuangan, masing-masing bernomor S-381/MK.6/2012 tertanggak 3 Juli 2012 dan S-486/MK.6/2012 tertanggal 15 agustus 2012,”Urai M Arfah.
Barang-barang yang menjadi miliki Negara yang dilaksanakan pemusnahannya hari ini berupa, mainan anak-anak sebanyak 95 ctns atau sebanyak 9.356 pcs, Alas Kaki sebanyak 10 ctns atau sebanyak 210 pasang, Produk kosmetik sebanyak 10 ctns atau sejumlah 296 pcs. Sedangkan barang kena cukai berupa rokok sebanyak 514.920 batang serta minuman mengandung alcohol sebanyak 10.056 kaleng.
Secara keseluruhan barang-barang hasil penegahan ini bernilai sebesar Rp. 358.110 ribu serta nilai kerugian Negara sebesar Rp. 1,736 milyar.
Dalam kegiatan pemberian hibah dan pemusnahan barang hasil penegahan periode 2011-2012 ini selain dihadiri secara langsung oleh Kepala KPPBC Madya Tipe Pabean C Tembilahan, Zaky Firmansyah, perwakilan dari Polres Inhil, Kodim 0314 Inhil dan Kantor Kesehatan Pelabuhan, juga tampak dihadiran secara langsung oleh Kepala Pengadilan Negri Tembilahan, Djoni Witanto, SH dan Wakil Ketua DPRD Inhil, H Muslimin.


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi