24 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

KPU Inhil Mulai Buka Pendaftaran Caleg

Bagikan..

pileg 2014TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Selasa (9/4) kemarin mulai membuka pendaftaran bagi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD untuk Pemilu 2014 mendatang.

Ketua Pokja Pendaftaran KPU Inhil Hadrian menyebutkan, jadwal pendaftaran dilakukan secara serentak oleh KPU se Indonesia dimulai dari tanggal 9 hingga 22 April. Partai politik (Parpol) peserta pemilu diberikan kesempatan mendaftar mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

“Sebelum pembukaan, kita juga sudah mengumumkan kepada publik secara resmi sejak tanggal 6 April kemarin,” kata Hadrian, Selasa (9/4).

Caleg bersangkutan harus menyiapkan jenis-jenis berkas pendaftaran, antara lain ijazah, surat keterangan kesehatan dan sarat-sarat lainya yang dibutuhkan. Kemudian KPU memberikan massa perbaikan sejak 9-22 Mei. Lebih dari jadwal yang sudah ditentukan, KPU tidak melayani kembali.

“Sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPRD, Caleg bisa diganti apabila berkas-berkasnya tidak lengkap dan tidak memenui sarat. Kemudian Caleg meninggal dunia,” katanya menjelaskan.

Selama pendaftaran PKPU melayani dengan 3 tim, masing-masing tim terdiri dari 6 anggota. Semua diberikan kewenangan dalam menerima pendaftarana Caleg setiap parpol.  Demikian pula dengan tahapan verifikasi. Tim bekerja secara professional dan memberikan perlakukan yang sama.

Ia mengakui setiap parpol peserta Pemilu mempunyai hak penuh mengajukan nama caleg DPRD Kabupaten sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Salah satu syarat yang harus dipenuhi parpol lanjutnya, yakni kuota keterwakilan caleg perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan.

“KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri, independen dan profesional harus berpegang teguh dengan aturan, ya jika parpol tidak memperhatikan ketentuan peraturan yang diamanahkan UU Parpol dan Pemilu maka dianggap tak memenuhi syarat,” tegasnya.

Dengan waktu pendaftaran caleg parpol yang terbilang lama dapat mempermudah parpol untuk melengkapi berbagai kekurangan persyaratan pencalonan anggota legislatif dari partai bersangkutan.(dro/*1)