“KPU Yakini Gugatan Akan ditolak MK”

Rengat, detikriau.org – Komisioner KPU kab Inhu devisi hukum, Hendri A Saleh MA mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi maupun undangan atas sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senen (18/1).
“Kita belum mendapatkan informasi maupun undangan atas sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015, Namun diperkirakan sidang lanjutan PHP tersebut akan disidangkan pada 20 januari 2016”, ungkapnya.
Dikatakannya KPU Inhu optimis bahwa gugatan pemohon akan ditolak oleh MK, namun bila kenyataannya berbeda maka KPU Inhu sudah menyiapkan diri dengan menyiapkan berbagai alat-alat bukti untuk persidangan.
Dijelaskannya ada beberapa hal yang menguntungkan KPU Inhu, diantaranya legal standing yang disampaikan oleh pemohon tidak masuk aturan semestinya karena berdasarkan aturan selisih yang masuk dalam perslisihan hasil adalah dibawah 2 persen, sedangka di Inhu perselisihan suara mencapai sekitar 16 persen.
Disamping itu juga banyak dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak mendasar diantaranya pemohon mengatakan bahwa di TPS Redang Seko tergadapat 4 orang yang tidak menerima undangan namun setelah dilihat dari bukti yang dimiliki oleh KPU Inhu bahwa 4 orang yang dimaksud mendapatkan undangan.
Selain itu, sebutnya pemohon juga mempertanyakan keterlibatan kepala desa mendukung calon bupati dan wakil bupati, Yopi Arianto-Khairizal namun KPU Inhu menjawab bahwa semua pelanggaran harus dilaporkan ke Panwaslu Inhu, maka setelah dilaporkan maka akan ditindak oleh Panwaslu. Dan itu sudah ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada bupati dan sudah tuntas. (Zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu