11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

KPU Inhu belum mendapatkan jadwal sidang lanjutan Gugatan Pilkada

Bagikan..

“KPU Yakini Gugatan Akan ditolak MK”

Ir Hendri A Saleh MA  komisioner KPUKabupaten Inhu devisi hukum
Ir Hendri A Saleh MA komisioner KPUKabupaten Inhu devisi hukum

Rengat, detikriau.org – Komisioner KPU kab Inhu devisi hukum,  Hendri A Saleh MA mengatakan bahwa pihaknya  belum mendapatkan informasi maupun  undangan  atas sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015.

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senen (18/1).

“Kita belum mendapatkan informasi maupun  undangan  atas sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015, Namun diperkirakan sidang lanjutan PHP tersebut akan disidangkan pada 20 januari 2016”, ungkapnya.

Dikatakannya KPU Inhu optimis bahwa gugatan pemohon akan ditolak oleh MK, namun bila kenyataannya berbeda  maka KPU Inhu sudah menyiapkan diri dengan menyiapkan berbagai alat-alat bukti untuk persidangan.

Dijelaskannya ada beberapa hal yang menguntungkan KPU Inhu, diantaranya  legal standing yang disampaikan oleh pemohon tidak masuk aturan semestinya karena berdasarkan aturan selisih yang masuk dalam  perslisihan hasil  adalah dibawah 2 persen, sedangka di Inhu perselisihan suara mencapai sekitar 16 persen.

Disamping itu juga banyak  dalil yang disampaikan  oleh pemohon tidak mendasar diantaranya  pemohon mengatakan bahwa di TPS Redang Seko tergadapat 4 orang yang tidak menerima undangan namun setelah dilihat dari bukti yang dimiliki oleh KPU Inhu bahwa 4 orang yang dimaksud mendapatkan undangan.

Selain itu, sebutnya pemohon  juga mempertanyakan keterlibatan kepala  desa   mendukung calon bupati dan wakil bupati, Yopi Arianto-Khairizal namun KPU  Inhu menjawab bahwa semua pelanggaran harus dilaporkan ke Panwaslu Inhu, maka setelah dilaporkan maka akan ditindak oleh Panwaslu. Dan itu sudah ditindaklanjuti  dengan memberikan rekomendasi kepada bupati dan  sudah tuntas. (Zal)