Rengat (detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu memasang alat Peraga Kampanye dan menyerahkan Bahan kampanye kepada dua pasang calon yang Bertarung di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2015. Pemasangan APK tersebut berupa Baliho , umbul-umbul, dan spanduk.
“Pengadaan dan Pemasangan APK oleh KPU kab Inhu untuk dua pasanga Calon ini Berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur , Bupati dan wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota” sebut komisioner KPU kab Inhu, Friono senin (19/10) dikantornya.
Dikatakannya, untuk jenis Baliho ukuran 4x5M sebanyak 5 buah setiap pasangan calon se kabupaten, Spanduk 1×5 meter sebanyak 2 buah perdesa setiap pasangan calon dan Umbul umbul 0,8 x 4 m sebanyak 20 buah per kecamatan setiap pasangan calon.
Selain APK juga disiapkan dan diberikan kepada Pasangan calon berupa Selebaran (flyer) ukuran 9,28 cm x 21 cm sebanyak 14.000 lembar, Brosur (leaflet) ukuran 21 cm x 29,7 cm sebanyak 14 ribu lembar, dan Poster ukuran 40 cm x 60 cm juga sebanyak 14 ribu untuk masing-masing pasangan calon
” semuanya telah kita serahkan kepada dua pasang calon yang berkompetitor tahun 2015 ini, melalui penghubung masing masing calon (LO) untuk disebarkan oleh Tim masing masing pasangan calon” tambah Friono
Dijelaskannya, ketentuan pemasangan alat Peraga Kampanye di pasang dan dibuka oleh pemenang Lelang, sedangkan Baliho dipasang menggunakan Bingkai kayu broti ukuran 5 cm x 7 cm , demikian juga umbul umbul dipasang menggunakan kayu atau bambu, sedangkan Spanduk diberi lubang sarung dipinggir kanan dan kiri dan memasang kayu untuk pengikat tali.
” Pemasangan sudah dimulai sejak hari Kamis (15/10 ) kemarin” Tandasnya. (zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu