Rengat, detikriau.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu akhirnya menetapkan pasangan H Yopi Arianto SE dan Khairizal SE, MSi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih. Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Inhu Nomor : 54/Kpts/KPU-KAB-004.435183/2016 tertanggal 27 Januari 2016.
Penetapan H Yopi Arianto dan Khairizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu dilakukan KPU Inhu pada rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Rabu (27/1).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Inhu Muhammad Amin digelar satu hari pasca Mahkamah Konsititusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu yang diajukan Drs H Tengku Mukhtaruddin dan Hj Aminah dengan putusan nomor : 45/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 26 Januari 2016.
“Sesuai ketentuan pasal 54 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konsitusi, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Inhu Muhammad Amin. Zal


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu