Jakarta – Berita status kewarnegaraan calon presiden Prabowo Subianto sekadar isu yang diduga sebagai bentuk kampanye hitam. Hal ini terbukti setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah meminta status kewarganegaraan lain selain warga negara Indonesia.
Sebelumnya ramai diberitakan, Prabowo pernah meminta dan menerima status warga negara Jordania pada 1999.
Menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, dalam PKPU (Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilu Presiden 2014), kewarganegaraan bakal capres dan cawapres ditunjukkan dengan menyerahkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM. Keempat calon yaitu capres dan cawapres punya surat itu.
“Mereka adalah warga negara Indonesia (WNI) dan tidak pernah memiliki kewarganegaraan lain atas permintaan sendiri,” tandas Hadar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2014).
Dia menegaskan, KPU menggunakan surat keterangan dari Kemenkumham sebagai acuan pemenuhan syarat kewarganegaran bakal capres dan cawapres.
Saat mendaftar sebagai capres pada Senin (20/6/2014), Prabowo menyerahkan dokumen asli surat tersebut. Soal isu Prabowo menerima kewarganegaraan Jordania, Hadar mengatakan, KPU tidak akan menanggapi isu yang belum terbukti. “Kalau belum dapat bukti, kami tidak dapat menindaklanjuti,” tutur Hadar.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto adalah WNI dan memiliki KTP yang menjadi bukti kewarganegaraannya.
Sebagaimana ramai diberitakan, Prabowo pernah meminta dan menerima status warga negara Jordania pada 1999. Masalah status kewarganegaraan seorang capres-cawapres diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan PKPU tentang pencalonan dalam pilpres.
Salah satu syarat menjadi capres adalah WNI yang sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
sumber: inilah.com


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB