JAKARTA – Penetapan DPT Pemilu 2014 sebenarnya sudah melalui proses yang
cukup panjang sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU No. 8 tahun 2012.
Sebelum KPU menetapkan DPT Pemilu 2014, pemerintah dan pemerintah daerah
sebelumnya harus menyediakan Data Agregat Kependudukan per kecamatan
(DAK), selanjutnya Pemerintah dan KPU bersama-sama melakukan sinkronisasi
data hingga akhirnya diperoleh Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
(DP4).
Berdasarkan DP4 inilah KPU menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS
selanjutnya diperbaiki berdasarkan masukan dari masyarakat hingga akhirnya
diperoleh DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). DPSHP selanjutnya diperbaiki
berdasarkan masukan masyakarat hingga akhirnya diperoleh DPT.
Berdasarkan tahapan-tahapan tersebut, sebenarnya tidak ada asalan KPU
untuk menunda pengumuman DPT. Namun kenyataannya sekarang, DPT masih harus
diperbaiki selama 30 hari ke depan sejak diumumkan tanggal 4/11/2013.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Forum Akademisi IT (FAIT),
masih banyak ditemukan data pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK)
yang tercantum di DPT. Padahal menurut pasal 33 ayat (2) UU No.8/2012,
penetapan DPT harus memuat NIK.
“Proses penyusunan DAK dan DP4 oleh pemerintah dan dilanjutkan proses
penyusunan DPS dan DPSHP oleh KPU, seharusnya sudah cukup untuk
menghasilkan DPT sebagaimana disyaratkan UU No. 8/2012. Tetapi
kenyataannya, DPT masih amburadul”, sebut Ketua Umum FAIT, Hotland Sitorus
di Jakarta.
“Kami tidak hanya menemukan data pemilih tanpa NIK saja, tetapi juga
pemilih ganda dan pemilih dengan nama yang tidak jelas. Bagaimana mungkin
nama pemilih yang tertera di DPT berupa satu digit angka, bahkan kami
punya bukti kalau nama pemilih ada yang berupa 16 digit angka”, jelas
Hotland Sitorus.
“Ini bukan kekeliruan, tetapi indikasinya jelas kalau proses input nama
pemilih tersebut dilakukan secara sadar. Kalau demikian apakah KPU dapat
dikatakan tidak professional atau tidak independen?”, lanjut Hotland
Sitorus.
Dilain pihak, sekjen FAIT, Janner Simarmata mengajak para elit partai
tidak terlena dengan proses sosialisasi di daerah. Sebab apa artinya di
satu sisi partai bekerja keras untuk meningkatkan elektabilitasnya, tetapi
di sisi yang lain mengesampinkan permasalahan DPT yang sangat menetukan
proses Pemilu itu sendiri.
“Para elit partai jangan hanya sibuk memikirkan elektabilitas partainya
dengan menyepelekan permasalahan kisruh DPT Pemilu 2014 ini”, ungkap
Janner Simarmata
“Kisruh DPT Pemilu 2014 jelas melanggar UU No. 8/2012 dan berpotensi
mendelegitimasi Pemilu 2014”, lanjut Janner Simarmata
“Untuk itu, FAIT menyerukan kepada KPU agar tidak mempermainkan suara
rakyat, karena KPU diberikan amanah untuk menyelengarakan Pemilu 2014
secara jujur, adil, dan transparan”, pungkas Janner Simarmata.(rls)


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB