TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan verifikasi lapis ke dua terhadap administrasi persaratan calon anggota legeslatif (Caleg) Inhil priode 2014-2019 mendatang.
Pemberlakukan verifikasi berlapis yang dilakukan oleh KPU dalam rangka memastikan akurasi berkas caleg sebelum memasuki ke tahap-tahap selanjutnya. Karena hasil verifikasi sebelumnya menurut Anggota KPU Inhil H Dong, juga harus dilengkapi dengan verifikasi lapisan sesuai dengan petunjuk teknis.
“Dari hasil sementara terhadap verifikasi lapis kedua ada beberapa parpol yang masih terdapat kekurangan, seperti foto copy berkas ijazah calon tidak dilengkapi dengan legalisir dari sekolah asal,”jelas M Dong saat melakukan verifikasi, Senin (29/4).
Semestinya, sesuai dengan peraturan KPU lanjut M Dong foto copy Ijazah yang bersangkutan tidak dibenarkan di legalisir oleh Dinas Pendidikan maupuan Kantor Kementrian Agama setempat. Terkecuali sekolah yang bersangkutan sudah tidak ada lagi saat ini.
“Lain ceritanya untuk ijazah paket C, ini boleh di legaslisir oleh Dinas terkait,” ungkapnya.
Dari beberapa berkasi yang ia temukan, banyak yang demikian. Sehingga tegas M Dong hal itu masuk kedalam kategori tidak memenuhi sarat. Meski demikian, KPU tetap akan memberikan kesempatan kepada masing-masing partai politik untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada.
Tahap verifikasi dimulai dari tangga 23 April sampai 6 Mei mendatang. Kemudian tahap selanjutnya tangal 7 dan 8 KPU menyampaikan hasil verifikasi tersebut ke masing-masing partai politiki. Sedangkan tanggal 9 sampai 22 Mei Parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hasil verifikasi yang sudah dilakukan.
“Saya rasa dengan waktu yang ada itu parpol dapat memperbaikinya. Karena ini merupakan tahapan dari Daftar Calon Sementara (DCS) calon legeslatif,” tuturnya.
Namun jika sudah memasuki Daftar Calon Tetap (DCT) caleg, maka parpol bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki segala kekurangan terhadap data-data administrasi caleg.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil