TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kebolehan penggunaan KTP dalam Pemilukada.
Menurut Ketua KPUD Inhil Joni, bisa saja kalau memang diinginkan. hanya tinggal membuatkan penyesuaiannya. Namun semua mekanisme itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. “Kita juga belum bisa menjawab sepenuhnya,” katanya kemarin.
Selain itu pihaknya juga mengaku belum mengetahui secara utuh, apakah penggunaan KTP hanya untuk Pilkada atau bisa digunakan saat Pilpres dan Pileg 2014 mendatang.
Joni berpendapat, walaupun putusan itu diberlakukan, tidak serta orang warga yang memiliki KTP dapat menyalurkan hak suaranya. misalnya, dalam satu TPS warga bersangkutan tidak tercantum sebagai pemilih tetap. Tapi saat dilihat identitasnya, warga bersangkutan benar-benar warga dimana TPS tersebut berada.
“Itupun jika surat suara masih ada. Kalau surat suaranya sudah tidak ada lagi, ya usaha terakhir kita dicarikan ke tempat-tempat lain. Artinya semua tergantung dari penyesuaiaan yang mungkin sedang dibahas ditingkat pusat,” jelasnya.
Apa yang sudah menjadi keputusan MK ini tentu harus dijalankan sebagai mana mestinya. Tetapi pada perinsipnya KPUD Inhil tetap mendukung kalau keputusan itu sudah final dan bisa dijalankan baik untuk Pilkada maupun Pileg dan Pilpres. Meski demikian pemutahiran data tetap dilakukan secara sistematis dan semaksimal mungkin
“Sebagai penyelenggara pemilu kami siap menjalankan tugas, jika memang sudah menjadi kesepakatan. Tentu dalam bertindak ada landasan maupun pegangan yang bisa kami pertanggung jawabkan nantinya,” cetusnya.
Pemutahiran data oleh KPUD Inhil, kata Joni tentu melibatkan banyak pihak mulai dari tingkat RT/RW dan pengawas. Kemudian melibatkan masyarakat umum, mempublikasikan secara luas. Sehingga apa yang dikerjakan benar-benar mengikuti ketentuan.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil