“Paling lambat 60 hari setelah penetapan pasangan calon, hari ini, jika tidak mengurus dan memberikan salinan surat pemberhentian kepada kami, akan kami coret dari pencalonan atau inalillahi Wainalillahi Rojiun.”
Bagansiapiapi (detikriau.org) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Rokan Hilir Agus Salim.SP Meminta kepada Calon Bupati Atau Wakil Bupati yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Dewan Untuk Mengurus Surat Pemberhentian.
Jika tidak mengurus, akan dicoret dari peserta pemilihan bupati dan wakil bupati rokan hilir. Waktu yang ditetapkan selama 60 hari, setelah penetapan pasangan calon.
Hal Itu dikatakan Agus Salim Dihadapan Perwakilan Partai Politik Pengusung yang hadir saat acara penetapan Cabup-Cawabup Rohil Dimedia Centre, Kantor KPUD Rohil.
” Paling lambat 60 hari setelah penetapan pasangan calon, hari ini, jika tidak mengurus dan memberikan salinan surat pemberhentian kepada kami, akan kami coret dari pencalonan atau inalillahi Wainalillahi Rojiun.” Pungkas Agus Salim. (tris)


BERITA TERHANGAT
Bupati Himbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih
Erianda Titip Kelanjutan Pembangunan Infrastruktur Jalan Daerah Pesisir Kepada Pemimpin Rohil Mendatang
Bupati; Berikan Pelayanan Maksimal. Janngan Susahkan Masyarakat