11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

KTP Siak Masih Berlaku Sebagai Identitas Kependudukan

Bagikan..

ktpTembilahan (detikriau.org) – KTP Siak masih berlaku sebagai identitas kependudukan yang sah meskipun undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan membunyikan pemerlakukannya hanya sampai 31 Desember 2014.

Berdasarkan keterangan Kadisdukcapil Inhil, H Tengku Edy Efrizal, hasil rapat kerja nasional (Rakernas) terkait administrasi kependudukan di Yogyakarta akhir November kemarin, proses perekaman e-KTP hingga saat ini masih tetap dilanjutkan.

“Proses perekaman e-KTP terus dilakukan oleh masing-masing daerah. Selesai direkam, datanya kita kirim ke pusat untuk validasi. Setelah proses validasi selesai, barulah daerah masing-masing melakukan pencetakan,” ungkap Tengku Eddy Efrizal, Rabu (10/12).

Saat ini lanjut mantan Kepala Dinas PU Inhil itu, pihaknya telah memiliki 2 unit alat pencetak e-KTP. 1 unit diantaranya sudah siap dipergunakan.

Namun meskipun setelah direkam dan datanya selesai divalidasi, e-KTP masih belum dibenarkan untuk diedarkan kemasyarakat hingga tuntasnya proses evaluasi oleh pemerintah pusat terutama pada kolom agama yang saat ini mejadi perdebatan.

“Secara tertulis memang pemerintah belum menegaskannya perpanjangan pemberlakuan KTP Siak. Namun secara lisan dengan kondisi saat ini, KTP Siak masih diperpanjang karena belum semua penduduk memiliki e-KTP,” Tambah Tengku Edy

Diakhir penjelasannya, ia juga menjelaskan bahwa hingga hari ini sebanyak 46 ribu data penduduk Inhil sudah direkan dan divalidasi namun blangko e-KTP yang diterima dari pemerintah pusat baru sebanyak 3.192 lembar. “jadi yang mana harus kami dahulukan untuk dicetak karna blangkonya tidak mencukupi.” Tandas Tengku Edy. (dro/*1)