“Jangan Mengatasnamakan Institusi Pers”
Pekanbaru (www.detikriau.org) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru menyampaikan pernyataan keprihatin atas kunjungan dan penyerahan penghargaan dari Forum Pemred Se-Riau (FPR) kepada tersangka kasus korupsi, Gubernur Riau, Rusli Zainal di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (4/7)
Secara organisasi, AJI telah menerima banyak keluhan dari berbagai kalangan terkait sepak terjang Forum Pemred Se-Riau ini, baik dari para jurnalis, maupun para Pemred media yang tak tergabung dalam forum tersebut.
Para pemimpin redaksi media berusaha menjaga independensi news-room mengeluhkan adanya upaya menggunakan Forum Pemred untuk memperjuangkan kepentingan politik tertentu.
AJI mengingatkan, Forum Pemred Se-Riau sangat berpotensi keluar dari jalur profesionalisme dan etika jurnalistik yang seharusnya dibangun dalam era pers bebas dan demokrasi saat ini. Di tengah berbagai masalah, seperti masih banyak jurnalis digaji di bawah standar (termasuk kontributor dan freelancer), tiadanya jaminan asuransi dan perlindungan profesi, ancaman kekerasan menghantui pekerja pers, serta rendahnya kualitas dan etika wartawan,
“Kita mempertanyakan relevansi pertemuan para Pemred yang tergabung dalam Forum Pemred Riau menemui Gubernur Rusli Zainal serta menyerahkan penghargaan di dalam Rutan KPK.”Kata Ketua AJI Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir didampingi Ketua Divisi Organisasi, Fakhrurrodzi, Kamis (4/7).
Dalam kesempatan ini, Aji juga menyampaikan beberapa hal yakni, mengingatkan agar Forum Pemred tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pada Pasal 6 : “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”. Dalam hal penafsiran, “suap” adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain mempengaruhi independensi.
Kemudian AJI juga mengingatkan agar pembentukan Forum Pemred Se-Riau sesuai dengan Peraturan Dewan Pers tentang Organisasi Wartawan di antaranya, poin 8, Organisasi wartawan memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers. Juga poin 9, Organisasi wartawan memiliki kode etik, tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan Dewan Pers.
AJI menyerukan anggotanya agar tidak mengikuti keputusan apapun dari forum tersebut, terutama jika bertentangan dengan prinsip independensi, profesionalisme, dan etika jurnalistik.
AJI mendukung hak setiap orang untuk berorganisasi dan menyampaikan pendapat. Namun AJI menentang upaya pengorganisasian wartawan menjadikan pers sebagai corong kepentingan tertentu, perpanjangan tangan pemilik modal yang menyerobot independensi ruang redaksi.
“Khusus kepada Pemimpin Redaksi yang hadir menyerahkan penghargaan di Rutan KPK, hendaknya lebih serius membahas kesejahteraan wartawan, independensi redaksi di depan penguasa dan pengusaha juga mengupayakan bagaimana Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi marwah pers Indonesia serta upaya serius menghentikan aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis di Riau.” Pungkas Ilham. (dro)



BERITA TERHANGAT
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
Sidang Praperadilan Aldiko Putra Kembali Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Gagal Menyiapkan Pembelaan