TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dalam upaya memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja, maka sudah seharusnya seluruh tenaga kerja yang ada di setiap perusahaan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan (PPKDPK), Ns Matzen Msi usai melakukan kunjungan ke PT Pulau Sambu Kuala Enok, akhir pekan kemarin.
Dikatakan Matzen, sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang BPJS Kesehatan, dinyatakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia termasuk yang bekerja di perusahaan, wajib diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan.
“Dari hasil kunjungan kemarin, masih ditemukan adanya karyawan yang belum didaftarkan menjadi peserta BPJS. Namun, pihak perusahaan berjanji dan akan terus berupaya agar seluruh karyawannya masuk dalam kepesertaan BPJS,” tutur Matzen.
Selanjutnya, Matzen mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Negeri Seribu Parit ini, untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS. Pasalnya, hal itu sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan dan merupakan hak yang harus didapatkan oleh para tenaga kerja.
“BPJS ini sangat penting bagi seluruh masyarakat termasuk karyawan, karena nantinya akan memberikan kemudahan bagi mereka saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan dasar di tingkat Puskesmas,” imbuhnya. (adi/adv)


BERITA TERHANGAT
Kabid SD dan GTK Disdik Inhil Jadi Komandan Upacara Peringatan Hardinas Tingkat Kabupaten Tahun 2024
Antisipasi Penyebaran TBC, Petugas Kesehatan Diminta Giat Lakukan Sosialisasi dan Mendata Pasien
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Diskes Harap Pembentukan 3 Perda Yang Diusulkan Dapat Terwujud