Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan melakukan kunjungan ke Desa Pungkat Kecamatan Gaung. Kedatangan orang nomor satu di kabupaten Inhil ini didampingi oleh Ketua DPRD Inhil sementara, Dani M Nursalam, Ketua Pengadilan Agama, M Nur, Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf FP Tarigan dan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik yang diwakilli oleh Kasat Reskrim, AKP Ade Zambrah. Kamis (18/9/2014)
Dihadapan Bupati, Masyarakat menyampaikan harapan agar Bupati Inhil dapat memperjuangkan kebebasan bagi puluhan warga Desa mereka yang hingga hari ini masih mendekam di tahanan Mapolres Inhil.
“Kita juga meminta gar pihak pemerintah mencabut izin yang telah diberikan kepada PT SAL,” Pinta perwakilan warga.
Menanggapi permintaan ini, Bupati berjanji untuk berupaya maksimal mencarikan solusi terbaik atas persoalan yang kini dihadapi warga Desa Pungkat.
“Mengenai izin yang dimiliki perusahaan, kita sedang lakukan investigasi. Jika memang anntinya ada aturan yang dilanggar dengan penerbitan izinnya, kita akan evaluasi,” Ujar Bupati
Sedangkan menyangkut proses hukum terhadap 21 orang warga Desa Pungkat, Bupati nyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri termasuk melakukan intervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Masalah izin kita bisa bantu, tapi masalah hukum tentulah ranahnya sudah berbeda.” Ujar Bupati
Dalam kesempatan itu Bupati mengajak kepada masyarakat untuk tidak larut dalam persoalan ini dan kembalilah beraktifitas sebagaimana sebelumnya(dro)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi