10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Lagi-lagi Larangan Pemkab Inhil Hanya dianggap Pepesan Kosong

Bagikan..

puasaTembilahan (www.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diminta untuk tegas menegakkan aturan. Keputusan operasional rumah makan diatas jam 15.00 Wib di bulan ramadan setiap tahunnya disampaikan, namun setiap tahun pula edaran pemkab inhil ini dianggap tak lebih dari pepesan kosong.

Dari pantauan lapangan, baru memasuki hari kedua pelaksanaan ibadah puasa ramadhan, seperti biasa, pengusaha rumah makan sudah mulai membuka usahanya sejak pagi. Walaupun hanya sedikit pintu terbuka dan itupun masih ditutupi dengan lembaran kain, namun aktifitas didalamnya berjalan normal sebagaimana hari-hari biasa diluar ramadan.  Sang pemilik usaha seakan tidak pernah mendengar larangan operasional dibawah jam 15.00 wib selama bulan ramadhan.

Kejadian hari ini, pun sudah terjadi pada ramadhan tahun-tahun sebelumnya. Skenariopun masih sama. Aturan masih dianggap himbauan kosong. Pura-pura tidak tau, disepelekan dan usahapun terus berlanjut.

“Polisi pamong Praja sebagai penjaga wibawa pemerintah kesannya sama saja, masuk dalam skenario seperti tahun-tahun sebelumnya. Dikabaripun, tahap awal paling hanya menjawab akan segera kita pantau. Berikutnya jika benar ditemukan ada rumah makan membandel, dikatakan akan segera diberikan teguran tertulis, kemudian, jika masih tidak mengikuti segera akan ditindak dan, bla..bla..bla dan akhirnya ramadanpun berlalu. Kita menduga semua mendapatkan peran dan kompensasi tertentu untuk memainkan skenario ini.” Sampaikan seorang warga Tembilahan, Anto di Tembilahan, kamis (11/7).

Ungkap kecurigaan Anto juga tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Rudy (38) warga Tembilahan lainnya. Menurut Rudy, kalau mau jujur, setiap tahun pengusaha rumah makan yang membandel sepertinya tidak pernah berubah. Kalau mereka hingga saat ini masih bebas berbuat seenaknya, sudah pasti memang ada peran, aturan dan jumlah setoran tertentu yang sudah disepakati.

“Rasanya siapa yang tidak mengetahui permainan seperti ini. Mau tunggu ketegasan pamong sebagai pengawal aturan pemerintah, setiap tahun penegakkan kesannya hanya bohong-bohongan. Gertak-gertak, dapat kompensasi dan ramdanpun bubar. Aturan tinggal aturan yang penting biaya kebutuhan ramadhan dan lebaran terpenuhi. Entahlan” Sindir Anto.

Dua hari sebelumnya, seperti juga kejadian pada ramadan tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) sudah mengeluarkan aturan untuk membatasi aktivitas warung makan dan restoran selama bulan puasa. Pemilik usaha wajib membuka usahanya di atas pukul 15.00 WIB hingga waktu sahur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, H Alimuddin RM mengemukakan himbauan tersebut bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.  Supaya kekusukan dan kelancaran tetap terjaga hingga berakhirnya bulan puasa.

“Hal inikan hanya setahun sekali bukan setiap hari. Jadi kami mohon para pemulik usaha benar-benar mematuhinya. Semua ini demi kepentingan kita bersama,” ungkap Alimuddin RM, Selasa (9/7) kemaren sambil mengatakan apapun alasanya peraturan  itu harus dipatuhi.

Tidak hanya itu, Sekda juga mengatakan tempat hiburan malam juga dillarang beroperasi seperti biasanya.  Apabila ada pengelola tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadan maka akan mendapat tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang dimaksud bisa sampai dengan pencabutan izin usaha.

“Bagi siapa yang melanggar akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Karena kita ingin kesucian bulan puasa benar-benar terjaga. Jangan sampai bulan itu ternoda oleh berbagai aktivitas yang menyesatkan,”Ancam Sekda.

Skenario permainan seperti ramadan sebelumnya kinipun kembali dimulai. Kita hanya menunggu apakah peran Pemerintah Daerah khususnya Polisi Pamong Praja tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya? (dro)