Akui juga sempat dimintai uang berkali-kali —

Tembilahan (www.detikriau.org) – Sejak sangkaan penggunaan bahan campuran berbahaya pada produksi tahu rumahan miliknya hampir 2 tahun yang lalu, usaha turun temurun selama lebih dari 32 tahun itupun mendadak terguncang. Produksi tahu anjlok, jumlah pekerja terpaksa dikurangi dan iapun kini hanya bisa terduduk lemah dikursi roda akibat serangan stroke.
Dengan air mata terus berlinang, Sulianto, pemilik pengolahan tahu rumahan jalan H Said Tembilahan bercerita bahwa ia tidak pernah menduga usaha yang dibangun dengan landasan kejujuran dan kepercayaan konsumen itu kini harus morat-marit. Menelan rasa malu atas kesalahan yang tidak jelas yang dituduhkan kepada usaha turun temurun yang dilakoninya, Sulianto terguncang. Tubuhnya lemas dan akhirnya lumpuh.
“32 tahun usaha ini dijalankan dan selama itu kami selalu berlaku jujur demi menjaga kepercayaan konsumen. Saya tidak menduga usaha ini kini terancam hancur akibat tuduhan yang sama sekali tidak benar,” Ungkap Sulianto dengan kalimat terpatah-patah disertai air mata membahasahi kedua bola matanya, Selasa (22/10/2013)

Ditambahkan Sulianto yang saat itu ditemani oleh salah seorang putranya, Sutrisno, cobaan berat yang kini harus mereka lalui berawal saat petugas dari Disperindag mendatangi usaha rumahan pengolahan tahu milik mereka. Saat itu, salah seorang petugas mengatakan bahwa bahan campuran produksi tahu yang mereka pergunakan tidak dibenarkan dengan alasan mengandung bahan yang dapat berbahaya jika dikonsumsi manusia. Dengan alasan itu, petugaspun menyita bahan campuran tahu tersebut dan kepada mereka diperintahkan untuk tidak lagi melanjutkan produksi sampai hasil uji sampel oleh BPOM Riau didapatkan.
Dua hari setelahnya, seorang oknum PNS Disperindag Inhil mendatangi mereka dan memintakan uang sebesar Rp. 500 ribu yang katanya untuk ongkos berangkat ke Pekanbaru guna melakukan pengujian bahan campuran tahu ke laboratorium.
Sekitar satu atau dua bulan setelah itu, oknum PNS Disperindag Inhil kembali datang. Saat itu, Sulianto mengatakan, mereka dimintakan tambahan dana sebesar Rp. 15 juta yang katanya untuk merehabilitasi nama baik dan biaya publikasi di beberapa media massa. Permintaan itu disetujui dan dibayarkan oleh istrinya dengan uang hasil berhutang.
“Kita saat itu setuju karena kata orang yang mengaku dari BPOM Riau yang mendampingi Oknum PNS Disperindag saat itu mengatakan pengujian bahan tahu kita tidak berbahaya dan untuk merehabilitasi nama baik usaha, kami dimintakan menambah biaya.,”Tuturnya.
Setelah pemberian tambahan dana Rp 15 juta, oknum petugas Disperindag Inhil lagi-lagi datang. Dengan alasan yang sama, merehabilitasi nama baik. Mereka kembali memintakan tambahan dana yang katanya untuk ke Jakarta sebesar Rp. 26,1 juta. Saat permintaan itu disampaikan, Sulianto mengatakan mereka memintakan rincian untuk apa saja penggunaan tambahan dana sebesar itu dan dirincikan secara tertulis.
Dalam rincian bertulis tangan yang diperlihatkan Sulianto, dari 9 item kebutuhan biaya yang sebahagian tidak terbaca dengan jelas itu memang tertera jumlah total sebesar Rp, 26,1 juta yang diantaranya tertulis kata, BPOM 5 juta, Lain 5 juta dan Kepala 2 juta. Namun permintaan tambahan dana itu tidak disanggupi karena Sulianto mengaku tidak lagi memiliki kemampuan.
“Hampir dua tahun kita menunggu dan tidak pernah ada kepastian. Saya tidak sanggup menahan malu jika usaha keluarga ini hancur apalagi tanpa kesalahan yang jelas. Tolong berikan kami kejelasan agar usaha ini dapat kembali berjalan dengan baik dan mendapatkan kepercayaan konsumen.” Harapnya
Beberapa hari belakangan ini masih menurut Sulianto, setelah kembali beredarnya pemberitaan atas pernyataan salah seorang keluarganya di media massa, Sulianto mengaku mereka kembali didatangi oknum PNS Disperindag. Namun kali ini kedatangannya dengan mimik wajah dan bahasa kurang bersahabat. Untuk melanjutkan persoalan ini, Sulianto mengakui ia sudah memberikan kuasa kepada pihak LSM. menurutnya tidak ada maksud apapun selain berharap melalui bantuan LSM ia akan mendapatkan kepastian hukum demi kelanjutan usahanya.
“Hasil pengujian BPOM Jambi kata pihak Disperindag tidak berlaku sementara hasil pengujian BPOM Riau seperti yang disyaratkan sampai hari ini tidak pernah diberikan.” Pungkasnya.
Terkait persoalan ini, Sekjen Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop), Indra Gunawan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oknum pejabat pemerintah seperti ini tidak lebih dari tindakan “perampok yang berlindung dibalik seragam aparatur Negara” harus ada kejelasan. Katakan salah jika memang salah dan katakan benar jika benar.
“Kami akan berikan bantuan dan tanpa pamrih. Ini harus tuntas. Kalau perlu kita akan bawa ke ranah hukum,” Ancam Indra dengan nada geram. (dro)
Keluarga Pengusaha Tahu Tuntut Disperindag Inhil Berikan Kejelasan


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil