Tembilahan (detikriau.org) – kamis (9/10/2014) sekira pukul 17.30 Wib kemaren, Kepolisian Polres Inhil kembali berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik, MSi melalui Kasad Reskrim, AKP Ade Jamrah Sik, jum’at (10/9/2014), informasi adanya pembakaran lahan di TKP RT 02 RW 01 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan didapatkan dari masyarakat.
Mendapatkan informasi, petugas dari polsek kota langsung mendatangi lokasi. Di TKP, ditemukan TSK, Mulyadi bin kasim (50), Suradi bin Arsyad (45) keduanya adalah warga parit 6 Desa Junjangan sedang membakar lahan.
“Ketika dimintai keterangan tsk mengaku melakukan aktifitas pembakaran lahan atas suruhan pemilik tanah, olopan pardede bin lacius (61),” Terang Ade Jamrah.
Ditambahkan Ade, ketiga tsk kini sudah digelandang ke Mapolres Inhil guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim mengatakan para pelaku pembakaran lahan akan dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. menurutnya Polisi tidak pandang bulu terhadap siapa saja pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan.
“Kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan karhutla. Sebab pemerintah kita menyebut pelaku pembakar hutan dengan penjahat kemanusia,” jelas Ade.
Salah satu alasan disebutnya Tsk Karhutla sebagai penjahat kemanusia karena dampak perbuatannya akan dapat merugikan banyak aspek, seperti Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi dan aspek sosial lainya. (dro)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi