

Tembilahan, detikriau.org – Miliki dua paket Narkotika jenis sabu-sabu berikut 40 butir pil ektasi, Polres Inhil ringkus ZA (35) warga jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan. Residivis ini diamankan di rumahnya, Selasa ( 25/9) sekira pukul 10.30 WIB.
Setengah jam berselang, petugas kembali mengamankan dua orang laki – laki yang juga terdata sebagai warga Pekan Arba, berinisial Abd (41) dan Rif (21) karena terlibat dalam jaringan bersama ZA.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., menyebutkan, bahwa tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Ada masyarakat yang menginformasikan aktivitas ZA yang diduga sering bertransaksi narkotika di rumahnya”, sampaikan AKP Bachtiar
BErdsarkan informasi yang diterima, Unit Opsnal Sat Res Narkoba lalu melakukan pendalaman. Setelah didapat data lengkap, petugas yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Iptu Arinal Fajri, S.H., bergerak ke kediaman residivis yang baru keluar dari penjara di awal tahun 2016. ZA kemudian diamankan dan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas yang menyebabkan lelaki tersebut tak bisa mengelak lagi.
Namun rupanya, pria yang juga berprofesi sebagai sopir ini tak mau masuk penjara sendiri. ZA lalu menyebutkan kompatriot, sesama warga Pekan Arba, Abd, tempat dia menitipkan barang haram tersebut. Kali ini dibawah pimpinan Kanit II Sat Res Narkoba, AIPDA Karter Sianipar, S.Sos., Polisi dapat mengamankan Abd, yang kala itu sedang bersama Rif, di rumah Abd. Dalam penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah kotak Teens pagoda warna pink yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket sabu – sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dan 2 unit handphone.
“Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas AKP Bachtiar, S.H./Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi