TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) menyebutkan, sebanyak 11 orang preman itulah yang selalu membuat warga desa Pengalihan Kecamatan Kerintang resah. Sebab kebiasaan para preman ini selalu merugikan masyarakat.
“Mereka terpaksa kita amankan karena beberapa waktu lalu telah melakukan pemerasan disebuah perusahaan kepala sawit setempat, dan ternyata itulah kebiasaannya,” ungkap Wicaksono pada konferensi pers di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Rabu (26/8/2015).
Adapun kronologis pembekukan para preman tersebut, dijelaskan Kapolres, awalnya 4 diantara 11 preman tersebut melakukan pemerasan salah satu karyawan PT Riau Agri di Keritang serta melakukan pengeroyokan terhadap karyawan tersebut.
Pada tanggal 3 Agustus 2015, 3 preman berhasil diamankan Polsek Keritang yakni AM, RI dan PI. Sedangkan 1 pelaku lagi masih DPO. Tak lama kemudian terjadi unjuk rasa di Perusahaan tersebut mendesak agar ketiga rekan yang diamankan petugas Polsek Keritang dibebaskan.
Pada saat unjuk rasa, dalam sekelompok massa ternyata ada pelaku pengeroyokan terhadap karyawan dan langsung diamankan petugas, namun massa malah mengejar petugas kepolisian dengan kendaraan roda empat dan membawa berbagai macam Senjata Tajam,, hingga akhirnya 2 anggota kepolisian mengalami luka-luka.
“Akibat penyerangan tersebut, dua orang anggota kami mengalami luka-luka. Ada yang terluka pada bagian wajah, kaki dan punggung,” tukasnya.
Namun karena dibantu dari anggota Polres Inhil, akhirnya pada waktu itu, sebanyak 9 preman berhasil diamankan petugas.
“Dua tersangka tersebut akan kita kenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP dan pasal 213 KUHP, karena terbukti menggunakan senjata tajam dan melakukan perlawanan terhadap petugas,” tambahnya.
Ia menegaskan, saat ini Polres Inhil masih melakukan pengembangan dan atas peristiwa itu katanya tidak menutup kemungkinan akan ada lagi beberapa preman lainnya yang akan dibekuk, terutama satu orang yang masih DPO inisial S yang masih menjadi boronan.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya baju dan celana milik korban Hermawan yang terdapat noda darah, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 unit mobil daihatsu Terrios, 7 bilah parang panjangg, 1 bilah pisau sangkur dan 2 bilah pisau badik.
Para pelaku pengeroyokan diancam kurungan penjara maksimal 9 tahun lamanya, sedangkan 2 tersangka yang dikenakan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP dan pasal 213 KUHP terancam lebih dari 9 tahun, karena terbukti menggunakan senjata tajam dan melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi